Neracanews | Mandailing Natal – Kegiatan pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Desa Taluk dan Desa Sikara Kara terungkap bahwa ada lahan anggota kelompok tani yang tidak dikerjakan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison,S.H, M.H, saat dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjannya pada Senin, 17/11/2025.
Dikatakannya, dalam proses penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Taluk dan Desa Sikara Kara Kecamatan Natal yang dikelola Gapoktan Maju Bersama yang sedang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.
Dalam pemeriksaan itu, ungkap Darmadi Edison, ditemukan bahwa ada sejumlah lahan anggota kelompok Tani yang tidak dikerjakan, bahkan DS selaku Direktur CV. Berkah Tani Sukses telah mengakui bahwa sebelumnya Tersangka DH telah membeli dan membayar bibit sebanyak 6.836 Batang kepadanya, dan baru sebanyak 6.000 batang saja yang diantar kepada Ketua Gapoktan Maju Bersama itu, sehingga Bibit Tersangka DH tersebut masih tersisa sebanyak 836 Batang lagi di Penangkaran milik CV. Berkah Tani Sukses.
Tidak hanya itu, kata Kepala Cabjari Natal itu, DS juga mengaku, bahwa sebelumnya Tersangka DH telah meminta DS agar Sisa Bibit sebanyak 836 Batang itu supaya diuangkan saja dan uangnya diserahkan kepada Tersangka DH, namun saat itu DS tidak mengabulkan keinginan DH karena DS mengetahui bahwa DH sedang bermasalah dan sedang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Natal.
Selain itu, DS juga mengungkapkan kesediannya menyerahkan sisa bibit yang telah dibeli Tersangka DH itu sebanyak 836 batang dimaksud kepada pihak Kejaksaan, sebagaimana bila diuangkan sisa bibit tersebut tertotal sebesar Rp. 41.800.000,-. Dan uang tersebut telah disita oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal sejumlah Rp.41.800.000,- (Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dari tangan DS yang merupakan Direktur CV. Berkah Tani Sukses, ujarnya.
Lanjut Darmadi, uang itu merupakan sisa Bibit Kelapa Sawit yang sebelumnya telah dibeli dan dibayar oleh Tersangka DH selaku Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Maju Bersama Desa Taluk dan Desa Sikarakara Kecamatan Natal kepada Direktur CV. Berkah Tani Sukses.
Atas kejujuran dan kooperatifnya DS dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Cabjari Natal, Darmadi Edison mengatakan bahwa Pihak Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal sangat mengapresiasi DS, karena sikapnya itu sehingga telah membantu meringankan kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Kegiatan PSR di Desa Taluk dan Desa Sikara Kara Kecamatan Natal.
Apresiasi yang sebesar-besarnya dari kami atas sikap DS yang telah kooperatif membantu meringankan kerugian Negara dalam perkara korupsi ini, Ucap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison,S.H, M.H.
Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya pihak Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal telah melakukan penetapan DH sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Kegiatan PSR di Desa Taluk dan Desa Sikara Kara Kecamatan Natal yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), dan DH yang juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Natal, tutupnya. (AHS)



