Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Cabjari Madina di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dalam Kegiatan Pengelolaan PSR

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kec. Natal Kabu. Mandailing Natal, Tahun 2019, 2020, 2021, dan Tahun 2022. Selasa, 07/10/2025.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status satu orang menjadi tersangka, dan kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya, kata Kepala Cabang Kejari Madina di Natal (Darmadi Edison SH MH).

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala cabang Kejari Madina di Natal Nomor : print- 05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025. Tanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025, Tanggal 7 Oktober 2025.

Tersangka inisial (DH) langsung digiring dan ditahan di Rutan Kelas IIB Natal untuk kepentingan penyidikan.

Tim Penyidik Darmadi Edison, S.H., M.H,
Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan
Dita Shanaz Saskia,S.H
masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” ungkap Darmadi.

Tersangka dijerat, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Satu tersangka dalam kasus ini. Cabjari Madina di Natal menetapkan seorang berinisial (DH ) sebagai tersangka pada Selasa, 07 Oktober 2025. diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...