Selasa, Oktober 28, 2025
spot_img

Cabjari Madina di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dalam Kegiatan Pengelolaan PSR

Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gapoktan Maju Bersama Desa Sikara-kara dan Desa Taluk, Kec. Natal Kabu. Mandailing Natal, Tahun 2019, 2020, 2021, dan Tahun 2022. Selasa, 07/10/2025.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status satu orang menjadi tersangka, dan kemungkinan akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya, kata Kepala Cabang Kejari Madina di Natal (Darmadi Edison SH MH).

Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa saksi. Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 823.924.880,- (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala cabang Kejari Madina di Natal Nomor : print- 05.b/L.2.28.9/Fd.1/08/2025. Tanggal 1 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/L.2.28.9/Fd.1/10/2025, Tanggal 7 Oktober 2025.

Tersangka inisial (DH) langsung digiring dan ditahan di Rutan Kelas IIB Natal untuk kepentingan penyidikan.

Tim Penyidik Darmadi Edison, S.H., M.H,
Reza Rizaldy Kartiwa, S.H dan
Dita Shanaz Saskia,S.H
masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” ungkap Darmadi.

Tersangka dijerat, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a.b Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Satu tersangka dalam kasus ini. Cabjari Madina di Natal menetapkan seorang berinisial (DH ) sebagai tersangka pada Selasa, 07 Oktober 2025. diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Biro Adpim Setdaprov Sumut Tingkatkan Kualitas Layanan dan Komunikasi dengan Media

MEDAN – Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat citra positif pemerintah...

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polda Sumut, Korban Bongkar ‘Uang Kopi Hingga Jutaan”

MEDAN — Dugaan pemerasan oleh oknum kepolisian mencuat di jajaran Polda Sumut. Seorang terlapor berinisial UP (50) mengaku terus dimintai uang oleh penyidik Subdit...

Ribuan Peserta Meriahkan TNI PRIMA RUN di Kisaran, Bupati Asahan: Bersama Rakyat, TNI Kuat

Kisaran — Suasana Alun-Alun Rambate Rata Raya Kisaran pada Minggu pagi dipenuhi semangat ribuan pelari yang ambil bagian dalam ajang TNI PRIMA RUN 5K...

Pesparawi VIII Kabupaten Asahan Berakhir Meriah, Bupati Tutup dengan Penuh Sukacita

Kisaran - Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) VIII Kabupaten Asahan Tahun 2025 resmi ditutup dengan penuh kemeriahan dan sukacita di Gedung Serbaguna Kisaran. Acara...

Usai Diberitakan, Inspektorat Taput Akan Cek Bangunan Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran

Taput | (Neracanews) - Usai di beritakan di media kemarin, terkait Jembatan Lumban Silintong Kecamatan Pagaran Berbiaya Rp 332 Juta, saat media monitoring Kecamatan...