Tano Tombangan – Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sudah dua minggu beroperasi kembali.
“off the record”, sebut Kombes Ferry, Selasa (19/5/2026).
Kombes Ferry Walintukan, S.Ik., Kabid Humas Polda Sumut, mengakui Tambang Illegal yang merusak hutan itu pernah di gerebek langsung oleh Brigjen Pol. Sonny Irawan Waka Polda Sumut (2/3/2026) lalu.
Mengingat medan Lokasi Tambang, Polda Sumut menunggu perintah dari Mabes Polri koordinasi dengan Mabes TNI, untuk melakukan penyelidikan kembali.
“Off the record”, sebut Kombes Ferry, Selasa (19/5/2026).
Sesuai dengan informasi dari masyarakat Desa Panabari, Tambang Emas Aek Jarum akan di kelola 20 alat berat berupa Ekskavator (Beko). Namun saat ini, masih di isi dengan 13 unit, mampu menghasilkan Emas sebanyak 150 gram, setiap harinya.
“Info dari Korlapnya 150 gram setiap hari, hasil dari 13 Beko itu Lae”, sebut H warga Desa Panabari, Selasa (19/5/2026).
Menurut H, alat berat yang bekerja di lokasi tambang di kendalikan oleh tiga jenis oknum aparat berseragam, sehingga masyarakat tidak berani untuk melakukan protes, mereka hanya bisa pasrah dengan dampak mengerikan yang akan timbul bagi kelangsungan hidup dan hutan saat ini, sebagaimana yang telah pernah terjadi di beberapa desa di Tano Tombangan itu sendiri.
Oleh karena pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan Negara, di butuhkan keseriusan aparat penegak hukum dan Dinas lingkungan hidup serta Dinas terkait lainnya, untuk memahami dampak yang akan timbul nantinya di kemudian hari.
Jika memang ada indikasi bahwa tambang Emas itu di kelolah oleh koperasi, agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2025. Pemerintah setempat, harus bisa memastikan bahwa koperasi dan orang di dalamnya merupakan unsur dari lingkungan daerah Tambang yang akan di kelola demi pemanfaatan dan dampak positif bagi warga setempat, dengan memperhatikan kriteria dan normalisasi kembali. (ps)



