Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Di Natal Segera Limpah Perkara Korupsi PSR Ke Pengadilan Negeri Medan

Neracanews | Mandailing Natal, 27 Februari 2026 – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menyatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019-2022 telah memasuki tahap akhir.

Tim Penuntut Umum saat ini sedang melaksanakan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini menyeret tersangka DH dan AA Terkait penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natal.

Bahwa Perkara tindak pidana korupsi ini telah di-Limpah dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan yang memiliki kewenangan absolut mengadili perkara korupsi di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa tersangka DH kini berada di bawah kewenangan Penuntut Umum untuk segera dihadapkan ke persidangan. Sementara tersangka AA saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, pengelolaan dana PSR oleh Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ditemukan menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020. Adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp823.924.880,00.

Penuntut Umum menjerat para tersangka dalam berkas Pelimpahan ini dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Kesatu:
Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua:
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Dimas Rangga Ahimsa S.H., M.H melalui Tim Penuntut Umum Dita Shahnaz Saskia S.H., dan Saskia Vivian Aritonang S.H kepada media ini Jumat, 27/2/2026 menegaskan bahwa Limpah perkara ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal uang negara. Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat petani.(Tim/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...