Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Di Natal Segera Limpah Perkara Korupsi PSR Ke Pengadilan Negeri Medan

Neracanews | Mandailing Natal, 27 Februari 2026 – Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menyatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019-2022 telah memasuki tahap akhir.

Tim Penuntut Umum saat ini sedang melaksanakan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Medan.
Perkara ini menyeret tersangka DH dan AA Terkait penyimpangan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di wilayah Kecamatan Natal.

Bahwa Perkara tindak pidana korupsi ini telah di-Limpah dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan yang memiliki kewenangan absolut mengadili perkara korupsi di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa tersangka DH kini berada di bawah kewenangan Penuntut Umum untuk segera dihadapkan ke persidangan. Sementara tersangka AA saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, pengelolaan dana PSR oleh Gapoktan Maju Bersama di Desa Sikara-kara dan Desa Taluk ditemukan menyimpang dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2020. Adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp823.924.880,00.

Penuntut Umum menjerat para tersangka dalam berkas Pelimpahan ini dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut:
Kesatu:
Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua:
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Dimas Rangga Ahimsa S.H., M.H melalui Tim Penuntut Umum Dita Shahnaz Saskia S.H., dan Saskia Vivian Aritonang S.H kepada media ini Jumat, 27/2/2026 menegaskan bahwa Limpah perkara ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengawal uang negara. Penuntut Umum akan membuktikan seluruh dakwaan di muka persidangan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat petani.(Tim/Red)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...