Neracanews | Mandailing Natal – Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Rabu 26 Agustus 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, serta barang bukti lainnya berupa tojok, dan angkong.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., beserta seluruh staf.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat, yakni :
Camat Natal Nori Susanda, S.Hut., M.H.,
Danramil 17 Natal,
Kapolsek Natal,
Perwakilan Danpos AL,
Kasatpol Airud,
Perwakilan Kepala Rutan Kelas IIB Natal,
Ketua Lembaga Adat Budaya Ranah Natal (LABRN),
Ketua MUI Natal,
Perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan Natal,
Kepala Sekolah serta perwakilan siswa tingkat SMA sederajat se- pantai barat.
Kehadiran para siswa tersebut menjadi bagian dari upaya edukasi hukum kepada generasi muda agar menjauhi tindak pidana, khususnya peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
*AHS*



