Taput (Neracanews) – Sebuah video berisi pernyataan terkait rencana pengaktifan kembali Ida Rohani Sinaga, pegawai Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Kabupaten Tapanuli Utara, beredar luas di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah akun milik Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, pada Kamis (20/8/2026), dan kemudian dibagikan ulang oleh sejumlah akun lain. Hal ini memicu tanggapan sekaligus kebingungan di kalangan warga net.
Padahal, Ida Rohani Sinaga yang sebelumnya bertugas di UPT Pasar Siborongborong, telah diberhentikan sebagai PNS melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Sanksi pemberhentian itu dijatuhkan lantaran dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat, yaitu tidak hadir bekerja sebanyak 67 kali.
Dalam video yang diunggah, Bupati JTP Hutabarat tidak menyatakan secara tegas apakah status PNS Ida Rohani akan diaktifkan kembali. Namun ia membuka peluang hal tersebut.
“Pada prinsipnya, kami tidak keberatan untuk mempekerjakan kembali Ibu Ida Rohani,” ujarnya dalam video tersebut.
Bupati menjelaskan, Ida Rohani didampingi pengacaranya, Antony Sinaga, telah menemui pihaknya di kantor bupati untuk berdiskusi. Dalam pertemuan itu, Bupati juga menyerahkan surat sekaligus menjelaskan sejumlah hal terkait proses yang dialami Ida Rohani serta mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
“Namun karena ada sanggahan dari Pak Antony, kami membuka ruang untuk diskusi bersama. Pada prinsipnya kami tidak ada keberatan dengan bekerjanya kembali Ibu Ida Sinaga,” tambahnya.
Menanggapi beredarnya pernyataan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henri Sitompul, belum dapat dikonfirmasi keberadaannya. Demikian juga dengan Kepala BKPSDM Taput, Jenri Simanjuntak, yang juga tidak berada di tempat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Aparatur, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Taput, Frans Simarmata, menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena baru mengetahui hal tersebut dari media sosial.
“Saya belum bisa memastikan kebenaran yang disampaikan melalui media sosial tersebut. Kami masih menunggu kepastian pengaktifan kembali Ibu Ida Rohani dari pimpinan kami,” ujarnya.
Rencana pengaktifan kembali Ida Rohani ini dinilai menjadi kejanggalan. Sebelumnya, Bupati JTP Hutabarat telah memberikan klarifikasi terkait proses pemberhentian Ida Rohani, yang menyatakan proses tersebut telah berlangsung lama sejak 2024 hingga 2026, serta telah melalui proses pemeriksaan yang matang. Kasus ini bahkan telah bergulir hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, dan sanksi pemberhentian akhirnya dijatuhkan atas rekomendasi lembaga tersebut.
Kini, dugaan muncul rencana untuk menganulir keputusan tersebut, diduga karena adanya tekanan publik serta sanggahan dari pengacara Ida Rohani. (Henry)



