Izin Warkop Agam dan Kantor Distributor Alkes Medan Helvetia Disorot Sharp DPW PWDPI Sumut

MEDAN – Penyelenggaraan kegiatan usaha yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) di Kota Medan kembali memicu sorotan publik. Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Warkop Agam dan Kantor Distributor Alat Kesehatan (Alkes) yang berlokasi di Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Sikap tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat penggunaan fasilitas umum dan badan jalan sebagai area parkir oleh pengunjung kafe tersebut. Usaha ini diketahui telah beroperasi sejak sekitar tahun 2018 atau kurang lebih delapan tahun.

Meski pihak Kecamatan Medan Helvetia sudah memberikan imbauan, pemilik bangunan dinilai tidak memberikan respons. Selain permasalahan parkir, operasional Warkop Agam yang berlangsung selama 24 jam penuh dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman lingkungan sekitar.

Dugaan Pelanggaran Fasum dan Potensi Bahaya Lalu Lintas

Ketua DPW PWDPI Sumut, yang akrab disapa DL Tobing, menegaskan pentingnya evaluasi lapangan oleh pihak berwenang guna memastikan keabsahan izin operasional kafe dan kantor distributor tersebut.

“Pemerintah terkait harus segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, khususnya terkait Andalalin dan penggunaan ruang publik sebagai area parkir,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

DL Tobing menilai penggunaan badan jalan akibat minimnya lahan parkir internal sangat membahayakan dan merugikan masyarakat luas. Ia menambahkan:

“Yang perlu dipahami, penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Ini soal mengatur agar ada keseimbangan. Pelaku usaha punya hak menjalankan usaha, tetapi pengguna jalan juga punya hak untuk mendapatkan akses jalan yang lancar dan aman,” tegasnya.

Sorotan Isu “Tebang Pilih” Penegakan Perda

Isu lain yang mengemuka adalah dugaan tebang pilih dalam penertiban Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, sepanjang Jalan Gaperta dan Gaperta Ujung terdapat sekitar tujuh unit kafe atau warkop yang beroperasi dengan menyediakan lahan parkir mandiri tanpa menggunakan fasum.

Tempat-tempat usaha tersebut antara lain Aulilia Kupi, Yanis Kupi, Sekawan Kuphi, Kopi Ummi, King Kopi, dan Warkop Pak Kumis. Hanya Warkop Agam yang terlihat memanfaatkan badan jalan umum.

“Ya, ini sudah menjadi sorotan masyarakat, jangan terkesan pemerintah terkait melakukan penertiban perda terkesan ada ‘tebang pilih’ ini memicu opini masyarakat oknum pemerintah terkait sudah mendapat setoran agar tidak dilakukan penindakan,” ungkap DL Tobing.

Ia juga meragukan kelengkapan dokumen perizinan usaha tersebut jika fasilitas parkir utamanya tidak tersedia:

“Kalau usaha itu berizin, saya yakin tidak mungkin mendapatkan izin kalau tidak punya parkir. Karena dalam prosesnya ada syarat dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk soal parkir. Jadi kalau ada yang tidak punya parkir dan tetap beroperasi, patut dipertanyakan status perizinannya,” katanya.

DL Tobing mengimbau instansi terkait—seperti pihak Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Dinas PKPCKTR (Perkimcikataru), hingga Satpol PP—untuk memperketat pengawasan.

“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai jalan umum yng seharusnya digunakan masyarakat justru berubah fungsi menjadi area parkir usaha,” pungkas DL Tobing.

Temuan Lahan Parkir, Pungli, dan Respons Pihak Kecamatan

Bangunan Warkop Agam sendiri berbatasan langsung dengan kantor distributor alat-alat kesehatan (Alkes) berupa bangunan 3 lantai sebanyak 4 unit. Pemilik bangunan tersebut diduga berinisial “JS”.

Di area fasum yang dijadikan lahan parkir, terindikasi adanya praktik pengutipan parkir liar. Berdasarkan pengakuan juru parkir (jukir) di lokasi, hasil pengutipan harian dibagi kepada pemilik dan pihak tertentu.

“Kami disini punya setoran bang untuk pemili dan Disub. Pengutipan parkir per hari kira- kira Rp.500.000 – Rp.600.000, bang,” terang Jukir.

Menanggapi permasalahan ini, Camat Medan Helvetia, Gunawan Perangin-Angin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi dan memberikan teguran.

“Kita sudah tinjau lokasi bang serta menghimbauan karena pihak kecamatan hanya bisa melakukan himbauan dan tentunya jika himbauan kami belum di respon oleh pemilik maka kami segara untuk melayangkan surat permohonan Penertiban ke Dinas Perkimu Cikataru Bang,” jelas Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2026) di ruangan kerjanya. (Tim)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...