Taput (Neracanews) – Kisruh proses seleksi perangkat Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Seleksi dilaksanakan pada 24 September 2026 dengan pengumuman hasil sehari kemudian, namun Kepala Desa Simamora Hasibuan Manakkas Manalu segera mengajukan keberatan terhadap hasil tersebut.
Proses penetapan pemenang terkatung‑katung dan telah melewati batas waktu jadwal yang ditetapkan (27 Juli‑7 Oktober 2026), sehingga muncul pertanyaan terkait kendala di balik tahapan seleksi tersebut.
Sekretaris Daerah Tapanuli Utara Henri Sitompul menyatakan telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tumbur Hutasoit untuk melakukan pemeriksaan ulang terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp10 juta yang diduga disampaikan Camat Pagaran Tonny Sialen kepada Kepala Desa guna meloloskan salah satu calon perangkat desa. “Sudah saya panggil Kadis PMD untuk melakukan check and re‑check,” ujar Henri Sitompul kepada wartawan, Rabu (4‑11‑2026).
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Tapanuli Utara Manapang Simamora menyampaikan pihaknya telah memanggil pihak‑pihak terkait yaitu Ketua BPD sekaligus Ketua Tim Seleksi, calon yang dinyatakan lolos, Kepala Desa Simamora Hasibuan, dan Camat Pagaran. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah terhadap masing‑masing pihak, bukan melalui konfrontasi langsung. “Kami memeriksa para pihak secara bergiliran, tidak mengonfrontir Kepala Desa dan Camat,” jelas Manapang didampingi Inspektur Pembantu I Sahat Silalahi.
Sebelumnya Kepala Desa Manakkas Manalu meminta agar dirinya dikonfrontir di bawah sumpah bersama Camat untuk mengungkap dugaan permintaan uang tersebut agar tidak menjadi fitnah. Terkait hal itu, Manapang menyatakan telah meminta keterangan Camat Pagaran yang menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. “Tugas kami selaku Inspektorat Daerah hanya sebatas melakukan klarifikasi dugaan suap sesuai informasi pemberitaan sebelumnya. Untuk kesimpulan apakah proses dilanjutkan atau dibatalkan, biarlah Dinas PMD yang menentukan,” katanya.
Plh Kepala Dinas PMD Tumbur Hutasoit mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi penetapan hasil seleksi untuk Kepala Desa, namun surat tersebut belum diterima oleh pihak desa. Ia menyarankan Kepala Desa terlebih dahulu menandatangani rekomendasi baru kemudian mengajukan keberatan. Ketika diingatkan bahwa Kepala Desa telah mengajukan keberatan sejak awal dan tanda tangan sebelumnya dilakukan dalam tekanan tanpa stempel resmi, Tumbur mengakui kelalaian administrasi dari stafnya. “Wah, saya tidak tahu kalau belum distempel, berarti staf saya kurang cermat. Saya akan cek kembali. Terima kasih informasinya, untung surat rekomendasi belum sampai ke tangan Kades,” ujarnya.
Dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Utara, Kadis PMD, dan Camat Pagaran, Kepala Desa Manakkas Manalu menyatakan penolakan terhadap hasil seleksi dengan alasan tidak sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam surat itu juga tertulis dugaan Camat Pagaran melampaui kewenangan, ikut menentukan nilai seleksi sebelum konsultasi dengan Kepala Desa, diduga meminta uang Rp10 juta untuk kelulusan calon, serta menerima uang dari salah satu peserta yang dinyatakan lolos. Kepala Desa juga menyebut ada pihak tertentu yang mendorong kemenangan calon tertentu dalam seleksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi dari pihak‑pihak terkait masih berlangsung. (Henry)










