Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada penanganan pihak-pihak yang telah diproses dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“KPK harus menelusuri seluruh aliran uang, mendalami dugaan pengondisian proyek, dan mengusut setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar Ketua NCW, Herman Parulian Simaremare, S.Pd pada Rilis Pers nya, Senin (2/10/2026) siang.
Berdasarkan penelaahan awal terhadap informasi dakwaan dan pemberitaan persidangan, empat (4) kepala dinas disebut terkait dugaan penerimaan uang dari Sarjan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,02 miliar. Yakni Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta, Nurchaidir Rp300 juta, dan Imam Faturochman Rp280 juta.
NCW menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan pernyataan bahwa mereka telah terbukti bersalah. Namun, informasi yang muncul dalam proses hukum harus ditindaklanjuti secara serius, diverifikasi melalui dokumen resmi, dan diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Herman menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berakhir dengan kesan bahwa pengembalian uang dapat menyelesaikan seluruh persoalan.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ketika uang dikembalikan, persoalan selesai begitu saja. Pemberantasan korupsi bukan sekadar menghitung uang yang kembali, tetapi juga mengungkap perbuatan, menelusuri pihak yang terlibat, dan memastikan pertanggungjawaban hukum. KPK harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat jabatan maupun kedekatan kekuasaan,” tegasnya.
NCW mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Penerapannya tetap harus memperhatikan jenis tindak pidana dan unsur pasal yang relevan. Dan kami kan menyurati KPK,” ungkap dia.
*Bupati dr. Asep Surya Atmaja Jangan Hanya Menonton*
NCW juga mengarahkan perhatian kepada Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab memastikan integritas birokrasi dan efektivitas pengawasan terhadap aparatur pemerintahannya.
NCW mendesak Bupati segera melakukan evaluasi administratif secara objektif terhadap pejabat yang disebut dalam perkara ‘IJON PROYEK’.
Apabila hasil pemeriksaan memberikan dasar yang cukup, pencopotan jabatan atau tindakan administratif lainnya harus dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Bupati dr. Asep Surya Atmaja tidak cukup hanya menyampaikan komitmen pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bekasi bersih. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Ketika nama pejabat di lingkungan pemerintahannya muncul dalam perkara serius, lakukan evaluasi, periksa fakta, dan ambil langkah yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan integritas birokrasi dibiarkan tanpa kejelasan,” beber Herman.
Menurut dia, evaluasi administratif bukan berarti mendahului proses pidana atau menyatakan seseorang bersalah. Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan fungsi pengawasan berjalan tanpa tindakan.
“Kalau ada dasar yang cukup, bertindaklah sesuai aturan. Jangan menunggu tekanan publik membesar baru bergerak. Jabatan adalah amanah, bukan perlindungan dari evaluasi,” tambahnya.
Coba digali langkah apa yang akan dilakukan pihak NCW?
Herman mengulangi bahwa NCW akan mendesak KPK menelusuri aliran uang, menguji keterangan para pihak, mendalami dugaan pengondisian proyek, dan menindaklanjuti fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami layangkan surat resmi ke KPK. Langkah awal ya meminta KPK memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Bupati Bekasi juga harus memastikan evaluasi internal berjalan secara objektif, bukan sekadar menjadi formalitas administratif.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta KPK mengusut sampai terang dan Bupati menjalankan tanggung jawab pengawasan. Bilamana tindak pidana terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih, jangan ada pembiaran, dan jangan ada pejabat yang merasa kebal dari evaluasi,” pungkas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. (Red)










