Penasihat Hukum David Chandra: Klien Kami Tak Pernah Akui melakukan Pembunuhan

MEDAN : Tim penasihat hukum David Chandra membantah pemberitaan yang menyebut kliennya mengakui melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan penyekapan terhadap Lina, seorang guru zumba di Kota Medan yang meninggal dunia dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum David Chandra, Jonen Naibaho SH, didampingi Suwandi SH MH dari Law Office DH & Associates, menegaskan David tidak pernah mengakui perbuatan yang didakwakan, baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun selama dalam persidangan.

“Klien kami dengan tegas menjelaskan bahwa klien kami tidak pernah mengakui Melakukan Penganiayaan dan penyekapan baik dalam BAP dan juga di dalam persidangan, klien kami tidak ada mengakui melakukan perbuatan tersebut,” kata Jonen kepada wartawan, Rabu (28/10).

Jonen meminta media tidak menyajikan pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah David telah mengakui melakukan tindak pidana tersebut karena klien kami tidak pernah mengakuinya karena Klien kami tidak ada melakukan itu. Menurutnya, perkara itu masih berproses melalui upaya hukum kasasi sehingga harus tetap mengedepankan fakta dan proses hukum.

Terkait kematian Lina, Jonen merujuk hasil visum et repertum dan autopsi yang menurut penjelasannya, menyebut korban mengalami mati lemas akibat perdarahan pada rongga kepala yang disebabkan trauma benda tumpul dan ditemukan zat narkotika dalam urine dan lambung korban.

“Jadi, jangan terlalu melebar dengan selalu memberitakan bahwa klien kami melakukan penyekapan, penganiaayaan dan pembunuhan atau mengakui perbuatan tersebut. Itu tidak pernah di akui,” ujarnya.

Jonen juga menyoroti rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah David yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyebut, berdasarkan rekaman CCTV yang telah dilihatnya, Lina sempat berada di kamar mandi sebelum kondisinya menurun dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Kalau kita lihat CCTV itu, tidak ada yang namanya melakukan penganiayaan. Setelah itu, Lina tiba-tiba drop keluar dari kamar mandi, lalu dilarikan ke rumah sakit. Di rumah sakit masih dilakukan pertolongan, cuma meninggal lebih kurang 30 menit,” katanya.

Menurut Jonen, pertengkaran antara David dan Lina memang terjadi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan David, perselisihan tersebut dipicu keberatan David karena Lina mengonsumsi narkotika di kamar rumahnya klien kami selalu marah kok lina ketahuan mengkomsumsi Narkoba,

Jonen juga membantah anggapan bahwa David turut mengonsumsi narkotika. Ia menyatakan kliennya telah menjalani tes urine sebanyak tiga kali oleh Polrestabes Medan dan seluruh hasilnya negatif.

“Kalau ada yang mengatakan sama-sama mengonsumsi narkoba, itu jelas kami bantah karena memang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ujarnya.

Saat ini, kata Jonen, masih dalam tahapan kasasi atas perkara yang menjerat David. Ia berharap majelis hakim Mahkamah Agung (MA) kembali mencermati seluruh alat bukti, terutama rekaman CCTV yang menurutnya dapat memberikan gambaran mengenai kejadian sebelum Lina meninggal dunia.

“Kami berharap hakim di Mahkamah Agung melihat lagi barang bukti CCTV, melihat dengan jelas bagaimana yang dituduhkan melakukan pembunuhan itu, supaya terang benderang bahwa sebenarnya tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan permohonan banding yang diajukan JPU dan penasihat hukum David. Melalui Putusan Nomor 2181/PID/2026/PT MDN, majelis hakim mengurangi hukuman David dari 12 tahun 6 bulan menjadi sembilan tahun penjara.

Dan semoga nantinya dalam putusan kasasi klien kami mendapat Keadilan yang seadial adilnya. Kami berharap majelis hakim di tingkat kasasi kembali memeriksa fakta persidangan dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, dalam menilai perkara tersebut. (As)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Pembahasan Revisi UU Pemerintahan Daerah

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di...

Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi Penanganan Terpadu Gigitan Hewan Penular Rabies

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula...

Bupati Asahan Lepas Atlet Renang Berlaga di Indonesia Open 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas atlet renang asal Kabupaten Asahan, Giony Ruben Dwinov Siahaan, yang akan mewakili Sumatera Utara...

Wakil Bupati Asahan Buka Kemitraan Usaha Mikro, Dorong Produk Lokal Masuk Ritel Modern

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., membuka Kegiatan Pemberdayaan Melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2026 di Aula UPTD BLK Kabupaten Asahan, Jalan...

Pemkab Asahan Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Perkuat Persatuan

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/10/2026). Wakil Bupati Asahan,...