KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Dra. Imelda, M.AP., Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H. Parlindungan Pane, Ketua DPRD Asahan, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, ketahanan pangan, hingga peningkatan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tujuh pokok pikiran dalam revisi UU Pemerintahan Daerah, di antaranya kejelasan pembagian kewenangan, penguatan peran gubernur, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan yang terintegrasi.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri menjelaskan bahwa revisi undang-undang diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan, termasuk efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital.
Melalui forum ini, diharapkan terhimpun rekomendasi kebijakan yang konkret untuk memperkuat otonomi daerah, memberikan kepastian kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (As)










