Penyegelan Bangunan Milik Oknum DPRD Sumut Mangkrak, Pekerja Diduga Datangi Rumah Warga

MEDAN — Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait penghentian atau penyegelan bangunan yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera Nomor 15, Kota Medan, disebut belum ditindaklanjuti hingga Senin (7/9/2026).

Bangunan Tanpa PBG Belum Disegel Satpol PP Medan

Hal itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan, tetangga pemilik bangunan, yang sebelumnya mengajukan permohonan RDP ke Komisi IV DPRD Medan. Sutrisno menyebut, keputusan RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama unsur pimpinan dan anggota Komisi IV, hingga kini belum diikuti tindakan penyegelan oleh Satpol PP Pemerintah Kota Medan.

“Sudah H+14 sejak keputusan penyegelan dibacakan, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan penyegelan dari Satpol PP Pemko Medan,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Oknum Anggota DPRD Sumut Diduga Pemilik Bangunan

Menurut Sutrisno, persoalan tersebut bermula dari pembangunan sebuah bangunan yang disebut milik Pintor Sitorus, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra. Dalam RDP Komisi IV DPRD Medan, kata dia, terungkap bangunan tersebut belum memiliki PBG.

Dalam RDP itu, lanjut Sutrisno, Gordon Nababan yang hadir sebagai pihak yang mengaku kontraktor dan disebut sebagai perwakilan Pintor Sitorus menjelaskan bahwa pemilik bangunan baru mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 Agustus 2026.

“Pengajuan KRK dilakukan ketika pekerjaan konstruksi disebut sudah mencapai sekitar 70 persen,” katanya.

Sutrisno juga menyebut Gordon Nababan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai rumah sewa atau kos. Namun, menurut Sutrisno, sejak pembangunan berlangsung hingga mencapai sekitar 70 persen, pemilik bangunan tidak pernah berkomunikasi dengan warga yang rumahnya berada di belakang bangunan.

Pekerja Konstruksi Datangi Rumah Warga

Persoalan kembali mencuat pada Selasa (1/9/2026), ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai tukang mendatangi rumah tetangga. Mereka disebut menyampaikan keluhan karena aktivitas pembangunan dihentikan.

“Bahkan ada yang membawa anak kecil dan mengatakan keluarganya sudah tidak makan karena pekerjaan konstruksi dihentikan,” ujar Sutrisno.

Sutrisno menilai kedatangan sejumlah orang tersebut ke rumah tetangga tidak tepat sasaran. Ia juga menyebut adanya ucapan salah seorang yang mengaku tukang, yakni “Sehat-sehatlah abang itu”, yang menurutnya dapat dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi atau ancaman verbal.

Keputusan RDP Komisi IV DPRD Medan Adalah Wewenang Pemko

Ia menegaskan, penghentian aktivitas pembangunan bukan merupakan keputusan warga yang mengajukan RDP, melainkan hasil pembahasan dalam RDP Komisi IV DPRD Medan.

“Warga tidak mempunyai kewenangan untuk menyegel atau menghentikan bangunan. Kalau ada keputusan penyegelan, kewenangan pelaksanaannya berada pada pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang,” katanya.

Sutrisno juga mempertanyakan belum adanya tindakan Satpol PP Kota Medan terhadap bangunan tersebut. Ia meminta penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Satpol PP harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan,” ujarnya.

Pelanggaran Tata Ruang dan Akses Gang Kebakaran

Selain persoalan PBG, Sutrisno meminta agar aspek tata ruang dan peruntukan bangunan turut diperhatikan. Menurut dia, pemanfaatan ruang di Kota Medan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.

Ia juga meminta bagian belakang bangunan dibongkar apabila memang diperlukan untuk menyediakan akses gang kebakaran permukiman atau brandgang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam RDP kami juga meminta agar dinding bagian belakang dibongkar untuk kebutuhan gang kebakaran serta atap rumah kami yang terkena sisa material pembangunan diperbaiki,” katanya.

Dugaan Pembangkangan Aturan dan Aktivitas Sepihak

Sutrisno menambahkan, pada Senin (7/9/2026), pihaknya kembali mendengar adanya aktivitas di lokasi pembangunan. Menurut dia, hal tersebut patut dipertanyakan karena sebelumnya telah ada keputusan RDP terkait penghentian atau penyegelan.

Ia bahkan menduga terdapat pihak yang sengaja mengabaikan keputusan tersebut. Namun, terkait dugaan adanya pemberian hadiah atau janji yang menyebabkan keputusan RDP tidak dilaksanakan, Sutrisno tidak menyampaikan bukti dalam pernyataannya.

“Patut diduga ada sesuatu yang menyebabkan keputusan Komisi IV DPRD Medan tentang penyegelan tersebut sampai dua minggu kemudian belum dilaksanakan. Ini harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Sutrisno menegaskan, dirinya menyampaikan persoalan tersebut sebagai warga yang terdampak pembangunan dan meminta seluruh pihak menghormati aturan hukum serta keputusan pemerintah daerah.

“Yang kami minta sederhana, tegakkan aturan. Jangan warga yang menyampaikan persoalan justru didatangi atau mendapat tekanan. Kalau ada pelanggaran, pemerintah yang berwenang harus bertindak,” pungkasnya.

Konfirmasi Pihak Terkait Masih Nihil

Saat awak media mengkonfirmasi pengawas bangunan Gordon Nababan dan pemilik bangunan Pintor Sitorus mengenai kebenaran pekerja bangunan yang mendatangi rumah warga sekitar tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberi tanggapan.

Begitu juga halnya dengan konfirmasi ke Paul Simanjuntak, Ketua Komisi IV DPRD Medan juga belum memberi tanggapan. (Ron/red/as)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bambang Kukuhkan DPC FTI 1973 Langkat: Yudhi Budianto dan Azhari Hasibuan Resmi Pimpin Organisasi

DPC FTI 1973 Kabupaten Langkat resmi memiliki kepengurusan baru. Duet Yudhi Budianto dan Azhari Hasibuan dipercaya untuk memimpin serta menjalankan roda organisasi Federasi Transport...

Bupati Madina Saipullah Resmikan Perkuliahan Perdana STAI Syekh Abdul Fattah Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal H. Saipullah, SH., MM meresmikan dimulainya kegiatan akademik perkuliahan perdana Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh...

Lantik LP3KD, Rico Waas Dorong Pesparani Jadi Agenda Seni dan Budaya Rutin Kota Medan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Kota Medan tidak hanya menjadikan Pesta Paduan...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan September

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Asahan di halaman Kantor Bupati Asahan, Senin (7/9/2026). Apel diikuti Sekretaris...

Bupati Asahan Lepas Kontingen Sepak Bola Piala Soeratin U-13 dan U-15

ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melepas kontingen sepak bola Kabupaten Asahan yang akan berlaga pada Piala Soeratin U-13 dan U-15...