Taput (Neracanews) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara resmi menetapkan dua orang tersangka terkait praktik pertambangan pasir yang diduga tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tertulis tertanggal 13 Februari 2026 yang diajukan oleh Leonard Siagian dan kawan-kawan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor B/424/VIII/2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, dan diterima media pada Senin (31/8/2026), kedua tersangka tersebut adalah Jeddi Situmeang (selaku pemilik usaha pertambangan pasir sungai) dan Sarjon Situmorang (selaku sopir pengangkut pasir sungai).
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) setelah diteliti oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput). Pengiriman tersangka dan barang bukti ke tahap penyidikan tingkat II masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Pelapor Sesalkan Penyelidikan yang Dikatakan Tebang Pilih
Penetapan dua tersangka ini justru menuai kekecewaan dari pihak pelapor. Leonard Siagian menyayangkan penyelidikan yang dinilai tebang pilih dan tidak menyasar seluruh lokasi penambangan yang ada.
“Pada pengaduan/laporan tertulis yang kami layangkan sebelumnya, aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon bukan hanya satu lokasi. Sesuai hasil investigasi kami, ada sejumlah titik dan lokasi penambangan pasir yang diduga tanpa izin di sepanjang DAS Sigeaon,” ujar Leonard Siagian pada wartawan di Tarutung. Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan bahwa hanya menetapkan dua orang tersangka dari sekian banyak pelaku yang beroperasi di berbagai titik menimbulkan kesan ketidakadilan dan ketidaktuntasan penindakan.
Kasat Reskrim: Akan Dilakukan Penyelidikan Lanjutan
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut. Saat dikonfirmasi terkait dugaan penambangan di titik-titik lain yang belum disentuh hukum, ia menyatakan: “Terima kasih informasinya, akan kami lakukan penyelidikan.”
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut apakah akan ada penetapan tersangka tambahan terkait titik penambangan lain di sepanjang DAS Sigeaon yang juga diduga beroperasi tanpa izin. (Henry)



