Taput (Neracanews) — Ekspos media terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, akhirnya memicu respons cepat dari pihak kepolisian. Polres Tapanuli Utara melalui Unit Tipidter Sat Reskrim mengeluarkan himbauan tegas untuk segera menghentikan seluruh kegiatan tersebut. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Taput, Ipda Suandi Situmorang, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2026).
“Kita telah menghimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Siarang-arang,” tegas Ipda Suandi.
Himbauan ini dikeluarkan tak lama setelah tim media Taput mengekspos beroperasinya tambang tanpa izin tersebut, yang memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Polisi menegaskan, jika peringatan ini diabaikan, langkah penegakan hukum tegas akan segera diambil.
“Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka tindakan tegas akan dilakukan,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Pidana yang Sangat Berat
Para pelaku penambangan galian C ilegal — batu padas dan pasir sungai yang dikategorikan sebagai batuan dan mineral bukan logam — dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana:
– Penjara paling lama 5 (lima) tahun
– Denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Sanksi ini juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam distribusi, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal. Selain UU Minerba, pelaku yang terbukti merusak lingkungan hidup atau bantaran sungai juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama jika kegiatan tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan.
Fakta Lapangan: Beroperasi Lama, Tanpa Izin, Merusak Lingkungan & Infrastruktur
Berdasarkan peninjauan langsung tim media Taput ke lokasi pada Senin (10/8/2026), terlihat jelas satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi memuat material batu di pinggir aliran sungai. Tim juga menemui operator alat berat serta pihak yang mengaku sebagai pengelola lahan, namun tidak menemukan papan informasi maupun bukti izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.
Lokasi tambang berada sekitar 3 kilometer dari jalan raya utama, melalui jalan perkerasan. Kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) — syarat sah yang wajib dimiliki untuk pertambangan batuan non-logam, yang diatur ketat melalui sistem OSS-RBA lengkap dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Warga sekitar mengonfirmasi terdapat dua titik penambangan yang dikelola pihak berbeda (marga Sinaga dan inisial PH). Aktivitas ini telah menimbulkan dampak nyata yang dirasakan langsung masyarakat:
– Polusi debu tebal akibat lalu lintas truk pengangkut material yang beroperasi terus-menerus;
– Jalan usaha tani rusak parah, berlubang dan kopak-kapik karena beban muatan berlebih, menyulitkan warga yang berladang;
– Risiko kerusakan lingkungan tinggi: perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, serta potensi erosi dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga.
Ajak Masyarakat Bersama-sama Menegakkan Hukum
Di akhir keterangannya, Ipda Suandi Situmorang mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian guna menyelamatkan lingkungan dari kerusakan akibat penambangan ilegal.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. Kami mohon dukungan masyarakat agar bersama-sama kita tegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam di wilayah kita,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak pengelola tambang yang memberikan pernyataan terkait himbauan tersebut. Warga berharap peringatan ini segera diindahkan, dan jika tidak, penegakan hukum tegas benar-benar dilaksanakan demi menyelamatkan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.(Henry)



