Neracanews | Mandailing Natal – H. Wiyono, S.Pd resmi melaporkan seorang warga berinisial ML ke Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Selasa (27/10/2026), atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/475/X/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 Wib, di Balai Desa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, dalam sebuah forum musyawarah Yayasan At-Taqwa Sinunukan V yang menurut pelapor diprakarsai oleh ML.
Berdasarkan uraian dalam laporan, terlapor diduga menyampaikan pernyataan di hadapan peserta musyawarah yang pada pokoknya menyebut bahwa pengurus yayasan telah menggelapkan uang yayasan. Pernyataan tersebut dinilai merugikan pelapor.
Usai membuat laporan, H. Wiyono kepada awak media mengungkapkan bahwa tuduhan terkait pengelolaan keuangan yayasan tersebut telah merugikan kehormatan diri, keluarga, serta pengabdiannya selama ini dalam pengelolaan Pesantren/Yayasan At-Taqwa Sinunukan V.
Saya merasa malu atas tuduhan tersebut. Keluarga saya juga tidak menerima karena tuduhan itu menyangkut nama baik dan pengabdian kami selama ini, ujar Wiyono, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan langkah hukum ditempuh agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.
Saya merasa dirugikan, baik secara materil maupun immateril. Karena itu, saya mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya.
Wiyono juga menyoroti mekanisme penyelesaian persoalan di internal yayasan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan keuangan, seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu melalui mekanisme internal, termasuk meminta penjelasan pengurus atau melakukan pemeriksaan/audit sesuai aturan organisasi.
Kalau memang ada persoalan mengenai pengelolaan keuangan yayasan, seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Pengurus dapat dimintai penjelasan dan, apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan atau audit internal sesuai mekanisme yayasan. Jangan sampai tuduhan disampaikan di hadapan umum sebelum persoalannya diperiksa secara objektif, ungkapnya.
Wiyono juga menyinggung adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang sebelumnya dikeluarkan Polres Mandailing Natal terkait laporan dugaan penggelapan dana Yayasan At-Taqwa. Dalam surat tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan sebelumnya dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana.
Terkait laporan terbarunya, Wiyono berharap ML dapat memberikan penjelasan mengenai dasar tuduhan yang diduga disampaikan dalam forum tersebut. Menurut keterangannya, hingga laporan dibuat, belum ada permintaan maaf dari pihak terlapor.
Saya meminta agar ML dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila tuduhan itu disampaikan, tentu harus ada dasar dan bukti yang dapat diuji. Saya ingin persoalan ini menjadi terang dan tidak terus menimbulkan kerugian bagi nama baik saya dan keluarga, ujarnya.
Ia menambahkan tidak ingin persoalan diselesaikan melalui perdebatan terbuka. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan kepada Polres Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti secara profesional melalui pemeriksaan para pihak, saksi, dan bukti-bukti terkait.
Saya berharap kepolisian memberikan kepastian hukum dan memeriksa persoalan ini secara objektif. Saya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang, katanya.
Selamat dan sukses untuk Polri. Polri adalah polisi masyarakat. Saya berharap masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terlapor ML terkait laporan tersebut. (HEM)










