Neracanews | Mandailing Natal – Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal berhasil menangkap [TR], terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan melalui operasi senyap pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya, Desa Huta Lobu, Kecamatan Batang Natal.
[TR] merupakan terpidana dalam perkara pembangunan saluran parit usaha tani dan saluran parit persawahan yang fiktif di Desa Huta Lobu. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp371.472.360,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim yang terdiri dari Kepala Cabang Natal, Jaksa Fungsional Siska Vivian Aritonang, dan staf Kejaksaan mendatangi rumah [TR]. Dengan pendekatan persuasif kepada terpidana dan keluarga, [TR] bersedia dibawa ke Lapas Kelas IIB Panyabungan. Ia berangkat didampingi istri dan menantunya.
Pada pukul 18.00 WIB, terpidana diserahkan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan untuk menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tipikor Medan.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap penyimpangan dana desa dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
*AHS*



