Neracanews | Mandailing Natal – Jajaran Polsek Natal Polres Mandailing Natal yang tergabung dalam Operasi Sikat Toba 2026 bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait pencurian meteran listrik di sekolah dasar.
Korban adalah SDN 369 Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kejadian diketahui pada hari Sabtu, 26 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB. Pihak sekolah mendapati meteran listrik PLN yang terpasang di bangunan sekolah telah hilang diambil orang. Setelah dilakukan pencarian tidak ditemukan, pihak sekolah kemudian melapor kepada Korwil 17 Natal dan disarankan untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Natal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 29 September 2026, petugas mendapat informasi dari masyarakat Desa Pasar V Natal bahwa meteran listrik tersebut terlihat berada di rumah seorang warga berinisial Z alias S di Desa Pasar V Natal.
Kapolsek Natal Iptu Dilwan Iskandar Hasibuan, S.H saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026) membenarkan pengungkapan tersebut.
Kronologi Pengungkapan Pelaku: Pada hari Selasa, 29 September 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Kapolsek Natal Iptu Dilwan Iskandar Hasibuan, S.H bersama Kanit Reskrim dan Personil Unit Reskrim Polsek Natal mengamankan terduga pelaku berinisial Z alias S di Desa Pasar V Natal.
Dari hasil interogasi, Z alias S mengakui bahwa benar menguasai 1 (satu) buah meteran listrik yang diterimanya pada hari Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 22.00 Wib dari inisial R bersama inisial N, keduanya penduduk Desa Bintuas.
Selanjutnya pada hari yang sama, Tim Opsnal mengamankan inisial R dari Desa Bintuas. Saat diperiksa, R menerangkan bahwa benar pada hari Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 20.00 WIB, dirinya bersama inisial N mengambil meteran listrik tersebut dari SDN 369 Desa Bintuas. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB meteran listrik tersebut diantar kepada Z alias S dengan tujuan agar dijual seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pada hari Selasa, 29 September 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Z alias S menunjukkan kepada personil Polsek Natal lokasi penyimpanan meteran listrik tersebut di sebuah warung di Desa Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natal untuk proses hukum selanjutnya.
Waktu Kejadian: Diketahui Sabtu, 26 September 2026 pukul 09.00 Wib.
TKP: SDN 369 Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Korban: SDN 369 Desa Bintuas
Kerugian Materil: Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
Terduga Pelaku:
1. Z alias S, Laki-laki, 48 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
2. R, Laki-laki, 37 Tahun, Islam, Nelayan, Alamat Desa Bintuas Kecamatan Natal Kabupaten Madina.
(DPO: N, masih dalam pengejaran petugas)
Barang Bukti yang diamankan:
1. 1 (satu) Surat keterangan data pelanggan pemilik bangunan dengan IDPEL 124150179918 yang dikeluarkan PLN Natal.
2. 1 (satu) buah meteran listrik dengan IDPEL 124150179918.
Kapolsek Natal menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Natal dalam mendukung Operasi Sikat Toba 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat dan tindak pidana pencurian yang meresahkan.
Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Begitu ada laporan, langsung kami tindaklanjuti. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Natal dan satu pelaku lain inisial N masih kami lakukan pengejaran. Proses hukum akan terus berlanjut, ujar Iptu Dilwan Iskandar Hasibuan, S.H.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian. (HEM)







