MEDAN, SUMUT – Di tengah semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang digaungkan di seluruh pelosok negeri, sebuah ironi kelam justru menimpa warga negara Indonesia. Di saat bangsa ini memekikkan kata “Merdeka!”, namun banyak masyarakat diantaranya Danta Sembiring justru masih terbelenggu dan “dijajah” akibat kesewenang-wenangan sistem administrasi keuangan, penagihan KTP fiktif, serta pembobolan dana perbankan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Menanggapi kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Law Office Dr. Ruben Panggabean & Associates melayangkan desakan keras kepada 3 (tiga) lembaga jasa keuangan terkemuka—yakni PT BCA Finance Cabang Medan, PT Dipo Star Finance (DSF), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto—untuk segera melunasi kewajiban hukum mereka dan melaksanakan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor: 021/ARBITRASE/2026/BPSK.MDN tertanggal 4 Agustus 2026.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Advokat Parlindungan Nababan, S.H., mewakili Tim Kuasa Hukum Korban. Parlindungan menyoroti betapa getirnya fakta di lapangan ketika kemerdekaan warga negara digerus oleh kelalaian fatal verifikasi kredit dan penagihan ilegal.
*BPSK Medan Tolak Klaim BCA Finance dan Dipo Star Finance Kliennya adalah Konsumen*
Berdasarkan fakta-fakta persidangan BPSK Kota Medan yang dihadiri langsung oleh perwakilan pihak Pelaku Usaha (PT BCA Finance Cabang Medan dan PT Bank BRI Cabang Medan Gatot Subroto), Majelis BPSK secara tegas menolak eksepsi dan klaim dari Pihak Pelaku Usaha yang berdalih bahwa Danta Sembiring adalah konsumen mereka. Persidangan membuktikan secara mutlak bahwa Danta Sembiring bukan konsumen dari lembaga pembiayaan tersebut, melainkan murni korban penggunaan data pribadi yang tidak sah serta terjadi akibat kecerobohan sistem verifikasi kredit Pelaku Usaha.
”Majelis BPSK Medan telah menolak tegas klaim BCA Finance dan Dipo Star Finance. BPSK menegaskan fakta hukum bahwa Danta Sembiring BUKAN KONSUMEN mereka! Di tengah semarak kemerdekaan ini, kami mendesak BCA Finance untuk tunduk pada hukum dan segera melaksanakan putusan BPSK ini secara sukarela, sesuai komitmen tertulis mereka sendiri dalam Surat Resmi No. 949/BCAF/CRM-CC/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang menyatakan akan mematuhi dan menindaklanjuti perkara ini apabila sudah ada Putusan Hukum yang Berkekuatan Hukum Tetap,” tegas Parlindungan Nababan, S.H kepada media, Senin (17/8/2026).
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, korban Danta Sembiring mengalami kerugian beruntun akibat ulah sindikat pemalsuan KTP fiktif yang lolos verifikasi tanpa survei langsung oleh PT BCA Finance dan PT Dipo Star Finance. Kelemahan sistem tersebut berdampak pada rusaknya nama baik/SLIK OJK korban serta terjadinya pendebetan otomatis (auto-debit) secara ilegal atas rekening Bank BRI milik korban sebanyak 8 (delapan) kali periode Maret s/d Oktober 2025 dengan total kerugian puluhan juta rupiah.
*Amar Putusan BPSK Kota Medan*
Atas fakta-fakta persidangan tersebut, BPSK Kota Medan dalam amar Putusan Arbitrase No. 021/ARBITRASE/2026/BPSK.MDN memutus: Menghukum PT BCA Finance Cabang Medan untuk menghentikan segala bentuk penagihan serta memulihkan/membersihkan nama baik dan riwayat kredit korban Danta Sembiring di SLIK OJK karena Danta Sembiring bukan konsumen asli; kemudian, Menghukum PT Dipo Star Finance untuk menghentikan pengumpulan/penagihan serta memulihkan data riwayat kredit korban di SLIK OJK karena Danta Sembiring bukan konsumen asli; kemudian, Menghukum PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Medan Gatot Subroto untuk membayar dan mengganti kerugian materiil korban sebesar Rp52.480.800,- (lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) yang merupakan nasabahnya; kemudian, Memerintahkan Sekretariat BPSK Kota Medan meneruskan salinan resmi putusan ini kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
*Polrestabes Medan Diminta Tuntaskan Laporan Polisi LP/B/183/II/2026 Pasca Putusan BPSK*
Seiring dengan amar BPSK yang memerintahkan penyerahan salinan putusan kepada kepolisian, Tim Kuasa Hukum mendesak jajaran kepolisian—khususnya Penyidik Polda Sumut maupun Polrestabes Medan—untuk segera mengakselerasi dan menuntaskan penanganan perkara pidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 Februari 2026.
Laporan Polisi tersebut memuat dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat (Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP) atas tindakan sindikat pemalsu KTP/identitas fiktif serta pemalsuan sejumlah dokumen korban Danta Sembiring selaku pelapor dan istrinya pada berkas kredit mobil Suzuki Nex XL-7 Hybrid Beta AT 2024 dan Mitsubishi X Force Ultimate 1.5L AX2 CVT 2024 berupa KK dan Printout rekening koran.
”Putusan Arbitrase BPSK Medan Nomor 021/ARBITRASE/2026/BPSK.MDN ini menjadi bukti petunjuk (novum) dan fakta hukum yang sangat krusial bagi penyidik kepolisian. Karena BPSK telah mengetok palu bahwa Klien kami BUKAN KONSUMEN, maka secara mutlak telah terjadi kejahatan pemalsuan identitas dan dokumen. Untuk itu Poltabes Medan segera meningkatkan status LP menjadi sidik,” tegas Nababan.
*Desakan Audit Investigatif BPK RI Terhadap PT Bank BRI (Persero) Tbk*
Selain langkah di BPSK dan Kepolisian, Tim Kuasa Hukum juga menegaskan akan segera meneruskan Putusan Arbitrase BPSK Medan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)—khususnya Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN VII BPK RI)—sebagai bukti materiil dan penguat atas permohonan audit investigatif terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Langkah ini menindaklanjuti Surat BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara No. 283/B/S/DJPKN-V.MDN/HUM.02.06/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026 perihal Jawaban atas Permohonan Audit Investigatif, guna membongkar dugaan pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Bank (Prudential Banking Principle) serta potensi kerugian tata kelola perbankan BUMN.
Pihak kuasa hukum Danta Sembiring menyampaikan ancaman akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa laporan Pidana Perbankan & Perlindungan Konsumen Sesuai Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pihak diberikan waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap. Apabila hingga tenggat waktu hukum berakhir ketiga Pelaku Usaha tidak mengajukan keberatan atau menolak mematuhi eksekusi amar putusan ini secara sukarela, maka tim kuasa hukum memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan berupa laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara terkait tindak pidana perbankan dan perlindungan konsumen.
”Jika ketiga pelaku usaha membangkang terhadap putusan ini, kami tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke tingkat penyidikan pidana. Konstruksi hukum yang kami persiapkan melingkupi Tindak Pidana Perbankan (Pasal 49 UU Perbankan) atas kelalaian fatal pembobolan dana nasabah, serta Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (Pasal 62 ayat 1 jo. ayat 3 UU No. 8/1999) dengan ancaman sanksi pidana penjara maupun denda bagi pelaku usaha yang membangkang terhadap putusan BPSK,” sambung Nababan.
Tim Kuasa Hukum juga mendesak pimpinan PT BCA Finance, PT Dipo Star Finance, dan Bank BRI Cabang Medan Gatot Subroto untuk menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum sebagai lembaga keuangan bereputasi nasional dengan segera mengeksekusi amar putusan BPSK demi memulihkan hak-hak Danta Sembiring yang telah dirugikan secara formil, materiil, maupun immaterial.



