Tim Terpadu Sepakat, Penambangan Pasir Ilegal DAS Sigeaon Lumban Ratus Ditutup Permanen

Taput (Neracanews) | Rapat Tim Terpadu yang digelar pada Kamis (24/9/2026) di Aula Kantor Camat Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, memutuskan penutupan permanen seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, kawasan Lumban Ratus.

Rapat yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, pemerintah desa di wilayah lokasi tambang, Satpol PP, DPMPTSP, serta para pelaku penambangan, diselenggarakan untuk menyikapi maraknya kembali aktivitas penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di wilayah tersebut.

“Pada rapat yang diikuti pihak-pihak terkait, disepakati penutupan secara permanen seluruh lokasi penambangan pasir di kawasan itu, mulai dari wilayah Desa Siraja Hutagalung, Parbubu Pea, hingga Desa Pansur Napitu,” ujar Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, disampaikan melalui Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan, usai rapat.

Ia menjelaskan, kesepakatan penutupan permanen kawasan ini sebenarnya telah berulang kali diambil sebelumnya. Namun, selalu saja ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut.

“Hasil rapat hari ini adalah penguatan atas kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. Jadi mulai saat ini, seluruh pihak yang menandatangani kesepakatan wajib memastikan penutupan permanen benar-benar dilaksanakan,” tegas David.

Selanjutnya, Satpol PP Taput akan segera melaksanakan penertiban mulai Jumat (25/9/2026) apabila masih ada pelaku yang nekat beroperasi pasca penandatanganan kesepakatan ini.

“Mulai besok kami akan turun kembali ke lokasi untuk memastikan tidak ada satu pun titik penambangan yang masih beroperasi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 15 titik penambangan pasir menggunakan mesin penyedot (dompeng) terlihat aktif beroperasi secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, sepanjang DAS Sigeaon, pada Jumat (18/9/2026). Aktivitas ini membentang dari Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, hingga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

Kawasan ini sebenarnya sudah pernah ditutup pada Juni 2026 lalu, bahkan Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan mantan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak turun langsung ke lokasi saat itu, menyusul gejolak warga Desa Siraja Hutagalung yang menuntut penghentian total aktivitas perusakan lingkungan tersebut. (Henry)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...

Proyek Jalan HKBP Pearaja Berjalan, Dinas PUTR-Hub Diminta Awasi Ketat Mutu Pekerjaan

TAPUT (Neracanews) - Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR-Hub) Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk turun langsung ke lapangan guna memantau dan mengawasi...