Bentrok dengan Event Resmi, IMI Sumut Larang Kegiatan Balap Tanpa Izin di Taput

TAPANULI UTARA (Neracanews) — Pengurus Provinsi Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumatera Utara mengeluarkan surat peringatan tegas sekaligus pelarangan mutlak atas penyelenggaraan ajang balap Grasstrack tanpa rekomendasi resmi di wilayah Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Surat dengan nomor 238/IMI-SU/OLRG/A/VIII/2026 bertanggal 12 Agustus 2026, ditandatangani langsung oleh Ketua IMI Sumut, H. Harun Mustafa Nasution, ditujukan kepada panitia penyelenggara “Semarak Merdeka Tapanuli Utara Championship”. Ajang tersebut direncanakan digelar 16–17 Agustus mendatang di Gelanggang Pacuan Kuda, Desa Silait-lait.

Razali CM, perwakilan Klub Kita-kita Motor Sport yang tergabung dalam IMI Sumut, membenarkan perihal pelarangan tersebut. “Benar sekali, surat larangan ini sudah diserahkan kepada mereka. Panitia itu tidak mengantongi izin maupun rekomendasi resmi dari IMI,” ujarnya lewat sambungan telepon, Jumat (14/8/2026).

IMI Sumut menegaskan, izin penyelenggaraan balap Grasstrack dan Motocross di tanggal tersebut hanya diberikan kepada Ikatan Anak Siborongborong (IAS). Kegiatan resmi bernama “Gebyar Tapanuli Utara VII Grasstrack & Motocross 2026” berlokasi di Sirkuit Permanen SL2000, Desa Bahal Batu I, Kecamatan Siborongborong.

“Kami minta dengan tegas kepada Panitia Semarak Merdeka: jangan laksanakan perlombaan, kompetisi, atau kegiatan sejenis dalam bentuk apa pun jika belum memiliki izin sah,” tegas Razali CM.

Risiko Hukum & Sanksi Berat Mengintai

Dalam surat peringatannya, IMI Sumut juga mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam penyelenggara acara liar:

– Melanggar UU No. 11 Tahun 2022 (Keolahragaan)
– Bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas (Pasal 115 & 297): ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp3 juta
– Terancam pasal UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait dampak keselamatan & ketertiban
– Melanggar aturan organisasi dan standar lisensi IMI

Jika panitia tetap nekad melaksanakan kegiatan tanpa kelengkapan dokumen, seluruh risiko keselamatan peserta maupun penonton, kerugian materiil, hingga tanggung jawab pidana menjadi beban penyelenggara sepenuhnya.

Sanksi organisasi juga menanti pihak-pihak yang terlibat, mulai dari panitia, ofisial, hingga pebalap: Peringatan tertulis, Pembatasan hak bertanding, Pencabutan Lisensi dan Kartu Izin Start (KIS),
Pelaporan ke Polisi & Pemerintah Daerah untuk penindakan hukum.

Peringatan ini tidak hanya berlaku di Tapanuli Utara, namun menjadi teguran bagi segenap wilayah Sumatera Utara untuk tidak terlibat dalam kompetisi liar yang merugikan banyak pihak. (Henry)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...