Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) bersama Pemerintahan Kecamatan Batahan dan Pemerintahan Desa se-Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Batahan pada Rabu, 16 Juli 2026.
Kacabjari Mandailing Natal di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H., hadir langsung memimpin penandatanganan tersebut. Turut mendampingi jajaran Kejaksaan Cabang Natal, yakni Dita Sahnaz Saskia, Saskia Vivian, Rimbun Purba, A. Siburian, Bellina Sihombing, Nike R Hutasoit, dan Rafli.
Dari pihak pemerintah kecamatan, hadir Camat Batahan, Zulkifli Zaini Dahlan, S.Sos beserta jajarannya. Acara ini juga dihadiri oleh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Batahan.
Dalam sambutannya, Dimas Rangga Ahimsa menyampaikan bahwa MOU ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan kegiatan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum. Dengan adanya MOU ini, kepala desa dan perangkatnya tidak perlu ragu berkonsultasi ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Camat Batahan Zulkifli Zaini Dahlan mengapresiasi langkah Kejaksaan Cabang Natal. Menurutnya, kerja sama ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam mengelola anggaran dan usaha desa secara akuntabel dan bebas dari masalah hukum.
Melalui penandatanganan MOU ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal akan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada seluruh pemerintahan desa di Kecamatan Batahan.
*AHS*



