Pasca Larang Peliputan RALB KSU Peduli Usaha Bersama, Oknum Aparatur Desa Dilaporkan ke Polres Madina

Neracanews | Mandailing Natal – Pelarangan merekam dan meliput kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Serba Usaha (KSU) Peduli Usaha Bersama yang dialami salah satu insan Pers di Natal baru-baru ini berbuntut panjang.

Wartawan Neraca News, Ahmad Hem Surbakti yang didampingi Ketua Forum Jurnalis dan Aktifis (FJA) se- Pantai Barat Madina, Afnan, S.H dan Pengawas FJA Mhd. Ali Hanafiah membuat laporan perihal pelarangan liputan itu di Polres Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, 28/08/2025.

Ketua FJA Se- Pantai Barat Madina, Afnan, S.H yang juga merupakan Kuasa Hukum Pelapor menyampaikan bahwa laporan mereka telah diregistrasi di Polres Madina.

“Alhamdulillah, kita tadi secara resmi telah melaporkan seseorang berinisial RS. Laporan kita diterima dengan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA,” ucap Afnan, S.H.

Lebih lanjut kata Afnan, S.H, peristiwa yang menimpa klien nya merupakan bentuk tindak kejahatan Pers.

“Pers itu dilindungi Undang-undang RI No. 40 Tahun 1999, apalagi yang diliput adalah kejadian di tempat fasilitas layanan Publik, dalam hal ini Balai Desa Sikara-kara.

Sementara itu, Ahmad Hem Surbakti kepada wartawan menjelaskan peristiwa yang dialaminya ini terjadi di Balai Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Madina.

“Ya, kejadian pelarangan saya mengambil video peliputan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 15.15 Wib. Saat itu ada kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama,” ucap Surbakti.

Lebih lanjut kata Surbakti, ia hadir di tempat tersebut dengan mengisi daftar hadir dan menuliskan keterangan sebagai insan Pers.

“Saat ingin mengabadikan kegiatan itu, kata dia, tiba-tiba RS memukul tangan saya seraya berkata , tidak boleh divideo atau memfoto, orang abang diundang gak? Kalau gak diundang, gak boleh,” Sambung Surbakti menirukan ucapan si terlapor alias RS.

“Atas perlakuan dan sikap barbar si RS ini, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Pengawas FJA, Mhd Ali Hanafiah menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan dari Insan Pers selaku Mitra Kepolisian RI.

“Layanan di SPKT Polres Madina cukup bagus dan patut diapresiasi. Kami percaya Polres Madina akan berlaku profesional dalam bertindak. Kami berharap proses hukum berjalan dengan tepat dan terukur,” tutur Mhd. Ali Hanafiah. (AHS/Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...