Proyek Revitalisasi SDN 173215 Garoga Berbiaya 710 Juta Di Pihak Ketiga kan, Langgar Prinsip Swakelola

Taput (Neracanews) Dalam progres pelaksanaan pekerjaan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan bantuan pemerintah melalui Kemendikdasmen di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, sarat akan penyimpangan dan tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, dari 93 satuan pendidikan yang menerima program revitalisasi dengan kucuran dana APBN tahun 2025 sebesar Rp 60 miliar ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Mulai dari menggunakan kembali material bangunan lama, pekerjaan tidak sesuai gambar kerja, tukang yang tidak dibekali gambar kerja, hingga melanggar prinsip swakelola dengan tidak memberdayakan sumber daya setempat karena pekerjaan dipihak ketiga kan kepada pihak luar.

Tim Revitalisasi Satuan Pendidikan Kemendikdasmen tingkat kabupaten, dalam hal ini Disdik Taput hingga saat ini Senin (10/11/2025) belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan terkait dugaan penyimpangan sejumlah pekerjaan dimaksud.

Sebelumnya informasi yang di kumpulkan oleh tim media, pekerjaan revitalisasi SDN 173215 Garoga, Kecamatan Garoga, dikerjakan oleh pihak ketiga dari luar daerah, warga yang berasal dari Kisaran Kabupaten Asahan.

Menurut keterangan para pekerja bangunan yang sedang bekerja, mereka menerima pekerjaan dengan perjanjian upah sebesar Rp 30 juta untuk menyelesaikan item pekerjaan.

“Kami hanya pemborong upah pak. pemborong besarnya pak Hutapea,” kata kepala tukang mengaku bernama Andi, didampingi rekannya Ahmad ditemui di lokasi pekerjaan pada hari Sabtu (08/11/2025). Andy menjelaskan, pekerjaan yang harus mereka selesaikan adalah rehab ringan 5 ruang kelas ditambah satu unit bangunan UKS baru.

Untuk menyelesaikan pekerjaan itu, Andi mengaku memboyong 7 orang rekannya dari Kisaran dengan tujuan pekerjaan dapat dituntaskan dalam waktu secepat mungkin.

“Kami ada 8 orang, semuanya dari Kisaran. Termasuk saya sendiri juga ikut kerja biar kerjaannya cepat selesai. Perjanjian kami dengan pak Hutapea (pemborong besar-red), upah Rp 30 juta akan kami terima setelah pekerjaan selesai,” kata Andi.

Ditanya soal tim P2SP, apakah dilibatkan dalam pekerjaan revitalisasi, Andi mengaku kurang paham apa itu P2SP. “Kami tidak tahu apa itu P2SP, kami hanya menerima perintah dari pemborong besarnya, pak Hutapea,” katanya.

Lalu siapa pak Hutapea yang disebut sebagai pemborong besar pekerjaan revitalisasi SDN 173215 Garoga seperti disampaikan Andi?

Saat dihubungi melalui telepon genggam milik Hutapea, mengakui bahwa pekerjaan revitalisasi dipihak ketiga kan kepada warga Kisaran Asahan. Alasannya karena di daerah Garoga tidak ada tukang yang mampu mengerjakan proyek revitalisasi dimaksud.

“Karena tidak ada tukang profesional di daerah kami, sehingga terpaksa kami mendatangkan tukang dari Kisaran,” katanya.

Ditanya apa kapasitasnya dalam struktur P2SP, sehingga mampu memutuskan pekerjaan dipihak ketiga kan? Hutapea mengaku sebagai ketua komite sekolah.

“Saya adalah ketua komite, kebetulan saya lagi menghadiri pesta di Samosir. Tunggu saya pulang dari Samosir biar kami jelaskan. Terkait pekerja yang memang dari luar daerah, itu sudah persetujuan orang tua,” kata Hutapea. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...