Diduga Terjadi Praktik Perbudakan, Kuasa Hukum Debt Collector Desak Gubsu Sanksi PT PKSS

MEDAN – Kuasa hukum debt collector PT PKSS Cab Medan Yakop Fernando Hutagalung mendesak agar Gubernur Sumatera Utara M Afif Bobby Nasution memberikan sanksi ke PT PKSS dikarenakan terjadinya pelanggaran tidak membayar upah sesuai kesepakatan.

“Di zaman Indonesia menuju negara besar, kok masih ada praktik perbudakan di Sumut ini sudah memalukan propinsi Sumut,” ujar Parlindungan Nababan SH dan Jones Zamili SH selaku kuasa hukum Yakop usai menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut, Senin (10/11/2025).

Diterangkannya bahwa kliennya adalah debt collector pekerja PT PKSS berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Dimana kliennya menerima upah berdasarkan satuan hasil. Satu kali, kliennya mendapat penugasan untuk menagih salah satu debitur BRI cabang Binjai pada bulan Agustus 2024 dan tugas tersebut selesai pada bulan Oktober 2024. “Debitur sudah melakukan pembayaran ke BRI seharusnya klien kami berhak atas upah yang besarannya dari persentase pembayaran debitur”, katanya.

Namun naas, setelah selesai melakukan pekerjaannya, upah yang menjadi hak kliennya tidak kunjung dipenuhi pihak PT PKSS. Upaya kliennya selama satu tahun lebih untuk secara kekeluargaan menyelesaikan masalah pembayaran upah ini ke PT PKSS pun tidak membuahkan hasil.

“Ini tindak pidana kejahatan, karena sudah jelas terpenuhi unsur pelanggaran Pasal dalam UU Cipta Kerja”, katanya.

Untuk itu pihaknya mendesak agar Disnaker Sumut segera menindaklanjuti pengaduan pelanggaran ini dengan segera menerbitkan nota pemeriksaan karena kejadian ini merupakan preseden buruk bagi kondisi hubungan industrial yang harmonis dan berbasis Pancasila. Parlindungan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut jangan memperlama proses penanganan pengaduan dugaan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan ini.

“Jangan lama segera lindungi pekerja buruh dan tindak pengusaha yang berbuat jahat kepada pekerja buruh di Sumut”, tegasnya.

Sementara itu dihubungi terpisah pengamat dan praktisi hukum di Sumut S Budi Satria Utama Panggabean SH mengatakan kasus tersebut merupakan tamparan bagi Gubernur.

“Ini menunjukkan jajaran Dinas Tenaga Kerja di Sumut belum memahami visi dan misi Gubernur yang berupaya meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja buruh di Sumut”, katanya saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

Dikatakannya pelanggaran terhadap norma peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan oleh perusahaan wajib diganjar sanksi oleh pemerintah daerah. Untuk itu menurutnya gubernur harus memerintahkan Dinas terkait untuk menangani persoalan dugaan praktik ‘perbudakan’ di Sumut ini dengan serius dan segera melaporkan hasilnya ke gubernur agar diambil tindakan sanksi.

“Bila perlu perusahaan dicabut sementara izin operasionalnya dan dikenai denda”, ujar Pendiri Relawan Pendukung Antusias Gibran untuk Indonesia ini. (As/kl)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....