Dolok Sanggul (Neracanews) — Kuasa Hukum ahli waris Oppu Patar Munthe, Poltak Silitonga, SH, yang akrab disapa “PH Jepang”, membantah secara tegas pernyataan Wakapolres Humbang Hasundutan yang dinilai keliru dan menyebarkan informasi tidak tepat terkait insiden perdebatan dengan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Humbahas.
Bantahan Terkait Tuduhan “Memaksakan Kehendak”
Poltak Silitonga menegaskan, pernyataan Wakapolres yang menyebut dirinya memaksakan kehendak agar laporan kliennya langsung naik ke tahap penyidikan adalah berita bohong.
“Waduh Pak Wakapolres, itu berita bohong yang Bapak katakan. Mana mungkin saya paksa naik laporan klien saya ke penyidikan, padahal Laporan Polisi-nya (LP) saja belum ada, bukti pun belum diterima KBO Reskrim,” ujar Poltak dengan nada menyesal namun tegas kepada wartawan, yang juga disiarkan secara live di laman Facebook miliknya pada hari Rabu (5 Agustus 2026).
Ia menjelaskan maksud kedatangannya bersama pelapor hanyalah menyerahkan bukti alas hak atas tanah milik ahli waris Oppu Patar Munthe yang lahannya diduga dibakar oleh kelompok yang disebut “Raja Bius Matiti”. Permintaannya sederhana: agar laporan pengaduan yang masih berupa Dumas dibuatkan Laporan Polisi (LP).
Namun, KBO Reskrim atas nama Bitner Purba menolak menerima bukti tersebut. Penolakan itu memicu perdebatan yang berujung pada cekcok mulut. Bahkan, Poltak menyebut KBO Reskrim bersikap arogan hingga melarang perekaman oleh wartawan saat bukti ditolak.
“Jadi bukan saya minta dinaikkan ke penyidikan, Pak Wakapolres. Saat saya menemui KBO Reskrim, hal itu sama sekali tidak ada,” tegasnya meluruskan fakta.
Luruskan Penafsiran Pasal KUHP Baru yang Keliru
Poltak juga menyoroti kesalahan penafsiran hukum yang disampaikan Wakapolres Humbahas. Menurutnya, Wakapolres keliru menyebut bahwa aturan penerimaan laporan diatur dalam Pasal 235 KUHP Baru.
“Perlu saya luruskan: Pasal 235 KUHP Baru mengatur tentang jenis-jenis alat bukti, bukan tata cara penerimaan laporan polisi. Sangat keliru jika dikaitkan dengan prosedur laporan masyarakat,” jelas Poltak.
Aturan yang benar terkait penerimaan laporan justru diatur dalam Pasal 5 ayat (1) KUHP Baru, yang berbunyi:
“Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik; b. mencari, mengumpulkan, dan mengolah keterangan dan barang bukti.”
Dari ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa pelapor tidak diwajibkan membawa bukti. Justru, kewajiban mencari dan mengumpulkan bukti adalah tugas pihak penyelidik.
Poltak juga mengutip ketentuan pendukung lainnya:
– Pasal 14 KUHP Baru — mengatur tata cara laporan tertulis maupun lisan dan kewajiban penandatanganan;
– Pasal 23 ayat (5) KUHP Baru — berbunyi: “Setelah menerima Laporan atau Pengaduan, Penyelidik atau Penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan Laporan atau Pengaduan kepada yang bersangkutan.”
“Pasal 23 ayat (5) ini sangat jelas memerintahkan: setelah menerima laporan, wajib diberikan surat tanda penerimaan kepada pelapor. Tidak ada alasan untuk menolak,” tandas Poltak.
Berdasarkan fakta dan landasan hukum yang telah diluruskan, Poltak menyampaikan pertanyaan terbuka kepada masyarakat:
“Apakah sikap KBO Reskrim Polres Humbahas yang menolak menerima laporan dan bukti pengaduan masyarakat ini layak dan patut saya laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara?”
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran: “Semoga tidak ada lagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana justru mengalami penolakan dari kepolisian.”
Di akhir pernyataannya, Poltak menegaskan tekadnya.
“Tegakkan keadilan, meski banyak yang membenci, menghina, dan mencaci diri kita. Tegakkan keadilan itu, walaupun langit akan runtuh.” tegas Poltak Silitonga. (Henry)



