Sembunyikan Sabu di Lubang Kebun Sawit, Pengedar di Inhu Digulung Polsek Kelayang

INHU – Polsek Kelayang menggulung seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (3/8/2026) malam. Untuk mengelabui aparat, pelaku nekat menyembunyikan sebagian barang haram tersebut di dalam lubang tanah di tengah perkebunan kelapa sawit.

Tersangka berinisial DSD alias Ides (45), seorang buruh tani setempat, tak berkutik saat tim gabungan menyergap markasnya di sebuah pondok kebun kelapa sawit miliknya sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AIPTU Misran, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di wilayah mereka.

“Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga sekitar pukul 19.30 WIB. Dari pantauan lapangan, identitas pelaku berhasil dipetakan hingga berujung pada penangkapan,” ujar AIPTU Misran, Kamis (6/8/2026).

Dalam penggeledahan awal di bagian belakang pondok, petugas menyita tas selempang hitam berisi 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.200.000, serta sebuah sendok pipet plastik.

Pengembangan di lokasi menguak fakta baru. Kepada penyidik, Ides mengaku masih menyimpan sisa pasokan sabu lainnya di dalam tanah. Petugas yang melakukan penggalian disaksikan perangkat desa setempat kembali menemukan 2 paket sabu tambahan, timbangan digital, serta plastik pembungkus.

“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat kotor 15,46 gram. Kami juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk operasional mengedar,” kata Misran.

Saat ini, Ides beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal.

Polres Inhu memastikan akan terus memperketat pengawasan hingga ke pelosok desa serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bumdesma Siborongborong Bukti Kinerja Nyata Catat Laba LPJ Disepakati Semua Pihak

Taput (Neracanews) - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Ombus-ombus Laskede Siborongborong Tahun Anggaran 2025/2026 diterima secara aklamasi dalam Musyawarah Antar...

Warga Desa Sinunukan II Madina Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri

Neracanews | Mandailing Natal - Seorang warga Desa Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri, Kamis...

Polsek Batahan Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Grosir Km 16 Sinunukan, Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas

Neracanews | Mandailing Natal - Personil Polsek Batahan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian yang beraksi di Grosir milik Gusli Simanjuntak di Km...

YP2BM Matangkan Persiapan Peresmian Perkuliahan Perdana STAI Syekh Abdul Fattah Natal, Bupati Madina Dijadwalkan Hadir

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) menggelar rapat bersama panitia pelaksana dalam rangka persiapan peresmian dimulainya kegiatan akademik...

Latgab Merah Putih DSILS-BMRS Sukses, KONI dan Dispora Sumut Dorong Atlet Perserosi Tampil di PON 2028

Deli Serdang - Neracanews.com | Latihan Gabungan (Latgab) Merah Putih yang digelar Deli Serdang Inline Skate (DSILS) bersama Bintang Medan Roller Skate (BMRS) dalam...