INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Kantor Kejari Inhu, Kamis (6/8/2026).
Uang itu diserahkan Kasi Pidsus Kejari Inhu kepada Direktur BPR Indra Arta Yuli Andesra, S.E., M.M. dan disaksikan Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si.
Wabup Hendrizal mengapresiasi langkah Kejari. Ia menyebut pengembalian ini sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap BPR milik Pemkab.
“Terima kasih kepada Kejari Inhu yang telah bekerja sama dengan Pemkab. Hari ini kerugian negara dapat diterima kembali oleh BPR Indra Arta. Sebagai bentuk dukungan, Pemda melalui Bupati telah menyarankan agar jajaran dan masyarakat kembali menabung di BPR Indra Arta,” kata Hendrizal.
Ia juga meminta Kejari terus memberikan pendampingan hukum kepada BPR Indra Arta dan program Pemkab Inhu ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Hendrizal menyampaikan perpisahan kepada Kepala Kejari Inhu Dr. Ratih Andrawina Suminar, S.H., M.H. yang akan mutasi ke tempat tugas baru.
Kajari Ratih menegaskan, pengembalian ini harus menjadi pelajaran untuk perbaikan tata kelola BPR.
“Ke depan kami berharap BPR Indra Arta dapat terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kejari Inhu siap memberikan pendampingan sesuai fungsi dan kewenangan demi kemajuan BPR,” ujar Ratih.
Sementara itu, Direktur BPR Indra Arta Yuli Andesra menyampaikan terima kasih atas pengawalan hukum Kejari. Ia juga memohon maaf atas kekurangan selama proses hukum dan berharap pengawasan Kejari terus berlanjut.
Perkara korupsi di BPR Indra Arta sebelumnya mencoreng citra lembaga keuangan daerah. Dengan dikembalikannya Rp1,8 miliar ini, Pemkab dan Kejari berharap masyarakat kembali percaya dan menabung di BPR. (Benny MS)



