TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik. Pasalnya, tindakan di lapangan dinilai bertentangan dengan sikap yang disepakati dalam Rapat Koordinasi yang digelar Polres Toba sebelumnya pada 26 Juli 2026.
Kesepakatan dalam Rapat Koordinasi
Rapat tersebut diselenggarakan menindaklanjuti permohonan pengamanan penembokan tanah yang diajukan melalui surat Kantor Hukum Meina L.K. Simanungkalit, S.H. & Associates tertanggal 15 Juni 2026. Artinya, permohonan itu bukan atas dasar permintaan Pengadilan Negeri Balige maupun penetapan eksekusi baru dari lembaga peradilan, melainkan berasal dari permohonan salah satu pihak yang berkepentingan dalam sengketa.
Rapat dipimpin Kabag Ops Polres Toba dan dihadiri Kasat Intel Polres Toba, Kapolsek Laguboti, perwakilan Kelurahan Pasar Laguboti, para pihak yang bersengketa, serta kuasa hukum dari Kantor Hukum Paolo Rossi Manurung, S.H. dan Rekan.
Dalam forum itu, Kabag Ops meminta pembahasan difokuskan pada permohonan pengamanan, tidak melebar ke persoalan perdata. Pihak Kelurahan Pasar Laguboti menyampaikan tidak memiliki dasar mendampingi penembokan atas permintaan perseorangan; pendampingan demikian lazim dilakukan hanya atas permintaan lembaga peradilan dalam rangka eksekusi yang sah. Pendapat senada juga disampaikan Kasat Intel Polres Toba, yang menegaskan kepolisian memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan pengadilan, bukan berdasarkan permohonan perorangan.
Di hadapan seluruh peserta, Kabag Ops secara tegas menyatakan Polres Toba tidak akan memberikan pendampingan maupun pengamanan terhadap kegiatan penembokan tersebut. Sikap ini dipahami seluruh peserta: pengamanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum resmi dari pengadilan. Hal tersebut disampaikan Paolo Rossi Manurung kepada wartawan.
Surat Keberatan Disampaikan
Pada rapat itu pula, kuasa hukum pihak yang berkeberatan — Paolo Rossi Manurung, S.H., M.H. — menyerahkan Surat Keberatan Nomor 35/SRT KEBERATAN/PRM-R/VII/2026. Dijelaskan dalam surat bahwa objek tanah yang akan ditembok masih merupakan bagian dari tanah warisan almarhum Jonathan Harahap seluas ±70 × 100 meter. Bagian yang pernah dieksekusi seluas 5 × 70 meter disebut hanya sebagian kecil, sedangkan perkara atas tanah induk masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga status hukum belum berkekuatan tetap.
Kuasa hukum juga mengingatkan: pengamanan kepolisian atas kegiatan sepihak berpotensi memberi persepsi seolah aparat negara memihak salah satu pihak dalam sengketa yang belum selesai.
Fakta di Lapangan Berbeda dengan Pernyataan Rapat
Beberapa hari setelah rapat, tepatnya 4 Agustus 2026, muncul informasi bahwa Polres Toba justru menerbitkan surat pengamanan untuk penembokan. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum memperoleh informasi kegiatan akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2026. Pertanyaan apakah telah ada permintaan atau penetapan baru dari Pengadilan Negeri Balige tidak memperoleh jawaban.
Pada Rabu (5/8), penembokan tetap berlangsung dengan pengamanan personel Polres Toba, lengkap dengan pembacaan surat perintah tugas di lokasi. Kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum tersebut, karena diperoleh informasi pengamanan diberikan berdasarkan permohonan pribadi salah satu pihak, bukan atas permintaan Pengadilan Negeri Balige.
Perbedaan sikap antara pernyataan dalam rapat dan tindakan di lapangan menjadi sorotan. Belum jelas apakah terdapat dasar hukum baru atau penetapan pengadilan yang mengubah sikap sebelumnya. Jika memang ada perubahan dasar, seharusnya disampaikan secara terbuka kepada seluruh pihak. Persoalan ini pun dinilai bukan sekadar soal sengketa tanah, melainkan menyangkut konsistensi dan netralitas aparat penegak hukum.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Toba terkait alasan perubahan sikap maupun dasar hukum pengamanan tersebut.
Ditegaskan pihak pengaju keberatan: Polri adalah alat negara yang kedudukannya berada di atas semua golongan, bukan alat berpihak kepada kepentingan perorangan dalam sengketa perdata. Independensi kepolisian tidak cukup dinyatakan dalam rapat, melainkan harus tercermin dalam setiap tindakan yang berlandaskan hukum, profesional, dan transparan. Jika pengamanan diberikan tanpa dasar penetapan pengadilan, publik berhak mempertanyakan netralitas institusi.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan narasi, melainkan akuntabilitas. Demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Polres Toba diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum surat pengamanan penembokan tersebut. (Henry)



