MEDAN – Penetapan status tersangka terhadap M. Kevin kini memicu sorotan tajam dan pertanyaan publik. Pria yang mengaku sebagai korban penipuan ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Orang tua M. Kevin, Budhi, menilai terdapat serangkaian kejanggalan serius, mulai dari kronologi transaksi, proses penyidikan, hingga pengalihan berkas perkara yang terkesan dipaksakan.
Budhi, yang merupakan pemilik salah satu media cetak dan online, menyayangkan penetapan hukum terhadap anak kandungnya tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum memproses perkara sesuai amanah UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia berdasarkan data, fakta, serta saksi-saksi.
Deretan Bukti dan Fakta Kronologi Transaksi Pinjaman
Fakta transaksi yang melibatkan M. Kevin bermula saat Chandra Saputra Ritonga menyuruh Taufik dan istrinya, Karin, untuk mencari pinjaman uang demi sebuah proyek. Taufik kemudian menemui Haryoko, yang selanjutnya mempertemukan mereka dengan M. Kevin.
Transaksi penyerahan uang jaminan mobil Avanza diduga berstatus fidusia tersebut terjadi secara terbuka di sebuah warung kopi kawasan Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur, pada 23 Agustus 2025 lalu.
Chandra Saputra Ritonga membujuk M. Kevin dengan meyakinkan bahwa pemilik mobil Toyota Avanza bernopol BK 1060 MAD atas nama Belma Frida Manihuruk adalah istrinya. Terbujuk alasan tersebut, M. Kevin meminjamkan uang total Rp40.000.000 melalui transfer bank ke rekening atas nama Chandra Saputra Ritonga. Transaksi dibuktikan dengan kuitansi dan dilakukan secara terbuka, tanpa sembunyi-sembunyi.
Di sisi lain, mobil tersebut berstatus objek fidusia di PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk cabang Medan dengan pemberi fidusia Belma Frida Manihuruk. M. Kevin menegaskan tidak tahu-menahu mengenai hubungan hukum antara pihak leasing dengan Aliansyah maupun kuasa hukumnya, Ali Chan, yang membuat Laporan Polisi nomor: LP/B/129/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung pada 28 Januari 2026.
Kejanggalan Lokasi Perkara dan Pelimpahan Berkas Perkara
Kejanggalan penetapan tersangka M. Kevin semakin kuat jika dilihat dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Penetapan Tersangka dari Polsek Medan Tembung. M. Kevin sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) laporan Ali Chan yang berlokasi di Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Wira, Percut Sei Tuan.
Orang tua M. Kevin menyoroti ketidaksesuaian lokasi hukum yang menangani berkas perkara anaknya tersebut.
“Saya sebagai orang tua sangat kecewa terhadap kejanggalan perkara ini, sebab anak saya tidak ada hubungan hukum dengan Direksi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk cabang Medan selaku penerima Fidusia ataupun sebagai korban, kejanggalan lain yang disoroti adalah pelimpahan perkara M. Kevin ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli di Belawan, padahal lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara berada di kawasan Jalan Bukit Barisan Medan. ” pasar Budhi kepada rekan media diruang kerjanya, Kamis (13/8/2026)
Laporan Penipuan M. Kevin dan Desakan Usut Tuntas
Laporan dugaan tindak pidana penipuan sebenarnya sudah dilayangkan oleh M. Kevin terhadap Chandra Saputra Ritonga ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/864/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 27 Februari 2026. Namun, laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polrestabes Medan ke Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2026 dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Medan Timur.
Keluarga M. Kevin mendesak agar penegak hukum tidak tebang pilih dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat secara menyeluruh.
“Demi tegaknya kebenaran dan keadilan kami mengharap Penyidik melakukan penyidikan secara mendalam berdasarkan UU RI No.42 thn 1999 tentangg FIDUSIA, dilakukan pemeriksaan terhadap PT Mizuho, Saudari Belma Frida Manihuruk, Aliansyah, Ali Chan, Chandra Saputra Ritonga, Taufik dan isteri serta Haryoko sesuai peranan masing-masing.” akhirinya.
(Rudi)



