Pura-Pura Beli Paket Data, Pria Bercelana Loreng Bawa Lari Motor Lansia di Inhu: Pelaku dan Penadah Diciduk Polisi

​INHU – Tim Unit Reskrim Polsek Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa seorang lansia berusia 81 tahun, Bustami. Polisi tidak hanya meringkus pelaku utama bermodus pinjam motor untuk membeli paket data internet, tetapi juga menciduk pria yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut di lokasi terpisah.

​Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan kedua tersangka atas aksi penggelapan yang terjadi pada Rabu (23/7/2026) di Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang. Peristiwa bermula saat korban sedang menonton turnamen sepak bola, lalu dihampiri pelaku berinisial DH alias Daeng yang mengenakan celana motif loreng.

“Berdalih ingin membeli paket data dan memanfaatkan ramahnya interaksi berbasis logat lokal, pelaku berhasil mengelabui korban hingga menyerahkan kunci Honda Revo miliknya sebelum akhirnya membawanya kabur,” Jumat (14/8/2026).

​Pelarian Daeng terhenti setelah penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal petunjuk visual tersebut, petugas melacak keberadaan Daeng yang bersembunyi di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Tim buru sergap langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka utama pada Selasa (11/8/2026) malam.
​Hasil interogasi intensif terhadap Daeng mengungkap bahwa sepeda motor kejahatan tersebut telah dijual kepada penadah berinisial RH alias Roni di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

Polisi bergerak sigap melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk Roni pada Rabu (12/8/2026) dini hari, sekaligus menyita barang bukti satu unit Honda Revo milik korban serta pakaian motif loreng yang digunakan saat beraksi.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DH alias Daeng dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sedangkan RH alias Roni disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (Benny MS)

PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati dan Forkopimda Asahan Tinjau Pilkades Serentak 2026

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Asahan meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Desa...

Bupati Asahan Hadiri Peluncuran Program Jaksa Sahabat Pendidik

MEDAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera...

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Medan - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa purnatugas agar tidak memandang...

Lapas Pancurbatu Dukung Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi WBP

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/10/2026). Rapat...

LSM GERRAM Kecam Keras Kadis LH Kabupaten Bekasi, Paulus Simalango: Jangan Hina Wartawan Yang Datang Melakukan Konfirmasi Dugaan Korupsi

BEKASI — Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), Paulus Simalango, S.H., mengecam keras dugaan tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,...