Sudah Diberitakan, Tambang Pasir Ilegal Lumban Ratus Tetap Bebas, Satpol PP Tunggu Hasil Rapat Tim Terpadu

Taput (Neracanews) Setelah diberitakan oleh media berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas penambangan pasir secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini masih beroperasi bebas tanpa ada penindakan apa pun.

Padahal sebelumnya, Kepala Satpol PP Tapanuli Utara, Jakkon Marbun, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, David Nainggolan, telah berjanji akan segera melakukan penertiban. Namun fakta di lapangan menunjukkan, dari sekitar 15 titik lokasi penambangan yang beroperasi, belum ada satu pun yang ditertibkan.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026), Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun, mengaku pihaknya belum bisa langsung melakukan penindakan sebagaimana dijanjikan. Alasannya, masih menunggu keputusan rapat tim terpadu yang direncanakan digelar pada Kamis, 24 September 2026.

“Benar, hingga saat ini aktivitas tambang pasir di Lumban Ratus belum kami tindak. Rapat tim terpadu direncanakan dilaksanakan Kamis depan. Soal apa keputusan rapat nantinya, itulah yang menjadi pedoman kami, apakah menertibkan seluruh tambang atau bagaimana, kita tunggu hasil rapat nanti,” ujar Jakkon.

Tim terpadu yang dimaksud terdiri dari unsur pimpinan kecamatan (Uspika) Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta beberapa desa di wilayah yang terdapat aktivitas tambang pasir ilegal.

Berdasarkan pantauan langsung tim media, aktivitas penambangan pasir sungai menggunakan mesin penyedot (dompeng) kembali beroperasi secara besar-besaran di kawasan Lumban Ratus, membentang dari Kecamatan Tarutung hingga Kecamatan Siatas Barita.

Sekitar 15 titik aktivitas penambangan terlihat mengeruk pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng. Pasir dialirkan melalui pipa paralon langsung ke bak truk, sementara sisanya ditumpuk di penampungan sementara sebelum dimuat ke kendaraan pengangkut. Lokasi tersebar di sepanjang DAS Sigeaon, mulai dari Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, hingga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

Kawasan Lumban Ratus ini sebenarnya pernah ditutup pada Juni 2026 lalu. Bahkan Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama mantan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, turun langsung ke lokasi melakukan penertiban, setelah masyarakat Siraja Hutagalung bergejolak dan menuntut penutupan lokasi tersebut.

Kini, hampir tiga bulan berlalu, aktivitas itu kembali berjalan tanpa hambatan. (Henry)

SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangun Situmeang Resmi Pimpin PAC PDI-P Sipoholon, Sorta Ertaty Siahaan Buka Reses, Serap Langsung Aspirasi Warga

Taput (Neracanews) | DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara resmi mengukuhkan kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sipoholon untuk masa bakti 2025–2030, melalui Surat Keputusan...

DKI Jakarta Sabet Terbaik 1, Badan Bahasa Tutup Rangkaian Pemilihan Duta Bahasa Nasional 2026

JAKARTA – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sukses menyelenggarakan Puncak Penganugerahan Duta Bahasa Tingkat Nasional Tahun 2026 di...

Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah

Langkat - DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. sebagai ketua Dan di dampingi oleh Sekjend nya Andra Riyas...

Mesin Dompeng Kembali Berdengung di Lumban Ratus, Satpol PP Janji Tindak Minggu Depan

Taput (Neracanews) | Masalah legalitas dan penertiban pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Utara seakan tak pernah usai. Upaya penindakan oleh pemerintah...

Bakar Lahan Dua Hektare, Dua Warga Inhu Terancam Pidana Berlapis

INHU — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum setempat....