INHU — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum setempat. Kedua tersangka, FKP (38) dan H (60), kini terancam hukuman berat akibat pembakaran lahan seluas dua hektare.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Inhu dalam memberantas praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku Karhutla di wilayah hukumnya.
“Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat kami imbau tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Misran.
Misran memaparkan adanya dua kasus ditempat kasus yang berbeda. Kasus pertama terungkap di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu (2/9/2026). Seorang perempuan berinisial FKP (38) ditangkap usai diduga lalai dalam mengelola lahan hingga memicu kebakaran seluas satu hektare. Api baru dapat dipadamkan total tiga jam kemudian oleh personel Polsek Peranap bersama Damkar PT Citra dan warga lokal.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti:
3 lembar potongan ban dalam sepeda motor (diduga penyulut api)
1 bilah parang
1 batang kayu bekas terbakar
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Minggu (13/9/2026). Tersangka H (60) diduga secara sengaja membakar hasil tebasan semak belukar yang telah dikeringkan selama 1,5 bulan. Embusan angin kencang menyebabkan api tak terkendali hingga membakar satu hektare lahan di sekitarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar dari tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik Satreskrim Polres Inhu menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang merujuk pada:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat atau menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu bencana Karhutla. (Benny MS)




