Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI – Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia di Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus kepolisian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wib di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis. Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH bersama jajaran bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Rabu (15/4), menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti”, ujarnya.

Hasilnya, dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial RP (29). Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya menggunakan kenderaan umum.

Melalui kerja keras antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.

Tidak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut disekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan”, Pungkasnya.(Ali/red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...

Cikataru DS Diapresiasi, Sambut Tim Forwaka Sumut, Terkait Perumahan CBD Helvetia

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang sambut baik kedatangan tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kejatisu, Rabu (15/4/2026). Kehadiran tim Forwaka Sumut...

Kasat Narkoba Pimpin Pengerebekan, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk, Satu Oknum P3K Paruh Waktu

INHU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat,...

Pungli Lapas Nusakambangan, Ombudsman Sumut Jamin Lindungi Identitas Pelapor

MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, menilai respons Menteri...