Medan – Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu (09/09/2026).
Sebelumnya telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Hari Senin, Tanggal 24 Agustus 2026 Pukul 15.00 WIB di ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait adanya pengaduan dari Sutrisno Pangaribuan terkait bangunan di Jalan Sisingamangaraja Gg. Sumatera No.15, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Saat dikonfirmasi, Sutrisno menyampaikan telah keluar surat rekomendasi pembongkaran dari Komisi IV DPRD Medan pada tanggal 7 September 2026.
“Rekomendasi pembongkaran dari Komisi IV DPRD Medan sudah terbit,”katanya.
Sutrisno juga mengharapkan untuk segera surat rekomendasi ini diindahkan Walikota Medan dan jajarannya
“Agar Walikota Medan segera mengindahkan surat tersebut,”harapnya.
Saat awak media mengkonfirmasi ke Kasatpol PP Medan tidak memberi tanggapan terkait rekomendasi tersebut. Begitu juga dengan, Kadis PKPCKTR Medan juga tidak memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(red/ron)



