Pungli Lapas Nusakambangan, Ombudsman Sumut Jamin Lindungi Identitas Pelapor

MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, menilai respons Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang merasa tertipu oleh oknum di lembaga tersebut.

Pungli ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut dikirim ke rekening BRI atas nama “Penampungan LP Narko”, yang membuat korban percaya bahwa transaksi itu resmi berkaitan dengan lembaga negara.

Kasus ini dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas Lembaga Pemasyarakatan jika tidak segera diselesaikan secara transparan.

Menteri Belum Beri Kepastian Pengembalian Dana

Pasrah Siahaan mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali mempertanyakan nasib uang korban kepada pihak kementerian. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pengembalian dana tersebut.

“Dua kali saya bertanya apakah uang masyarakat itu bisa di kembalikan, mengingat transaksi itu di lakukan patut di duga nomor rekening Lapas, namun sampai saat ini Agus belum memberikan jawaban,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, korban berani mengirimkan uang dalam jumlah besar karena meyakini nomor rekening tersebut merupakan milik institusi resmi.

Ombudsman Jamin Keamanan Korban

Guna mengusut tuntas dugaan pungli ini, Pasrah telah berkonsultasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan korban yang saat ini diketahui masih berada di dalam Lapas Nusakambangan.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap warga negara yang melaporkan maladministrasi atau pungli akan dilindungi oleh hukum. Kerahasiaan identitas menjadi prioritas utama demi keamanan pelapor.

“Bahwa identitas pelapor itu akan kami rahasiakan bapak, sesuai dengan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” jelas Herdensi Adnin, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Upaya hukum ini diharapkan mampu memutus rantai pungli yang diduga melibatkan oknum dengan akses khusus ke rekening penampungan tersebut. Transparansi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini sangat dinantikan untuk memulihkan nama baik institusi. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Satika Simamora Dipercaya Wakil Ketua HKTI Sumut, Pengabdian Tanpa Batas, Suara Rakyat Semakin Lantang

Taput (Neracanews) Selama belasan tahun, namanya tak lepas dari senyum yang dibagikan, tangan yang digenggam, dan harapan yang dibangkitkan. Bagi ribuan penenun ulos, petani,...

Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Natal Kunjungi Posal Natal Ucapkan Selamat HUT TNI AL ke-81

Neracanews | Mandailing Natal - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut ke-81, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si...

Karo Ops dan Dansat Brimob Turun Langsung Pimpin Pemadaman Karhutla di Inhu

INHU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 20 hektar melanda wilayah Desa Pulau Jumat, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Menanggapi...

Panitia Peresmian Kegiatan Akademik STAI Syekh Abdul Fattah Natal Resmi Dibubarkan

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) selaku Panitia Pelaksana Peresmian Dimulainya Kegiatan Akademik (Perkuliahan) Sekolah Tinggi Agama Islam...

DPRD Medan Rekomendasi Pembongkaran Bangunan Milik Oknum Anggota DPRD Sumut “Penguasa Adu Deking”

Medan - Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup merekomendasikan pembongkaran bangunan milik oknum anggota DPRD Sumut Pintor Sitorus, Rabu...