Pungli Lapas Nusakambangan, Ombudsman Sumut Jamin Lindungi Identitas Pelapor

MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Nusakambangan kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketua STM Nasional Wartawan, Pasrah Siahaan, menilai respons Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, belum memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang merasa tertipu oleh oknum di lembaga tersebut.

Pungli ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mentransfer uang hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut dikirim ke rekening BRI atas nama “Penampungan LP Narko”, yang membuat korban percaya bahwa transaksi itu resmi berkaitan dengan lembaga negara.

Kasus ini dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap integritas Lembaga Pemasyarakatan jika tidak segera diselesaikan secara transparan.

Menteri Belum Beri Kepastian Pengembalian Dana

Pasrah Siahaan mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali mempertanyakan nasib uang korban kepada pihak kementerian. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang mengenai pengembalian dana tersebut.

“Dua kali saya bertanya apakah uang masyarakat itu bisa di kembalikan, mengingat transaksi itu di lakukan patut di duga nomor rekening Lapas, namun sampai saat ini Agus belum memberikan jawaban,” sebut Pasrah Siahaan, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, korban berani mengirimkan uang dalam jumlah besar karena meyakini nomor rekening tersebut merupakan milik institusi resmi.

Ombudsman Jamin Keamanan Korban

Guna mengusut tuntas dugaan pungli ini, Pasrah telah berkonsultasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan korban yang saat ini diketahui masih berada di dalam Lapas Nusakambangan.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap warga negara yang melaporkan maladministrasi atau pungli akan dilindungi oleh hukum. Kerahasiaan identitas menjadi prioritas utama demi keamanan pelapor.

“Bahwa identitas pelapor itu akan kami rahasiakan bapak, sesuai dengan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman dan undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” jelas Herdensi Adnin, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Upaya hukum ini diharapkan mampu memutus rantai pungli yang diduga melibatkan oknum dengan akses khusus ke rekening penampungan tersebut. Transparansi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini sangat dinantikan untuk memulihkan nama baik institusi. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Asahan Berikan Dukungan kepada UMKM di Paviliun PRSU ke-50

MEDAN – Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan...

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Sinergi Forkopimda Inhu: Redam Riak Pilkades PAW hingga Jemput Bola ke Desa Minim Peminat Pemimpin

INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengawal stabilitas politik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Melalui agenda Coffee Morning yang...

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...