Kamis, Januari 15, 2026
spot_img

Akademisi Unita: Penugasan Polisi di Luar Polri Sah, Asalkan Sesuai Norma

Taput (Neracanews) – Alboin Butarbutar, SH, MHum, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), berpendapat bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian sebaiknya dimaknai dalam konteks norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya merupakan masalah konstitusionalitas. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Masalah penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan masalah undang-undang, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Selama hal ini dipahami sebagai penugasan, maka dapat dibenarkan karena tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujar Alboin pada Senin (17/11/2025).

Menurut praktisi hukum ini, masalah penugasan lebih berkaitan dengan implementasi norma yang berlaku, bukan pada persoalan konstitusionalitas.

“Seorang polisi aktif dapat menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan adanya penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodasi asalkan ada surat penugasan dari institusi terkait, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri karena sifat penugasan yang limitatif.

“Akan lebih baik jika jabatan penugasan di luar kepolisian diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa mengharuskan pengunduran diri dari institusi kepolisian,” tambahnya.

Alboin juga menyinggung Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri, baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Dalam konteks reformasi ini, pengembangan institusi kepolisian ke depan terkait jabatan di luar kepolisian, menurut hemat kami, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku saat ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Alboin menekankan bahwa putusan MK tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Perkap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menghapus ketentuan yang memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya dengan izin Kapolri. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

GAMKI Gelar Natal Nasional dan Aksi Tanggap Bencana di Taput, Dapat Apresiasi Pemerintah

Taput (Neracanews) Parsingkaman Desa Pagaran Lambing I, Adiankoting – Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengapresiasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) atas penyelenggaraan Natal Nasional...

Karang Taruna Tapteng Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Atau Hoaks

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Organisasi Karang Taruna Tapanuli Tengah, melalui penerima kuasanya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres...

Untuk Pemulihan Pascabencana, Taput Gelar Natal Oikumene dengan Bantuan dari Kemenkopolkam-KemenPPPA

TAPUT (Neracanews) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

Di Jalan ACC Rampas Kendaraan. Ini Respon Kabid Humas Polda Sumut

Medan - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan S.I.K., menanggapi maraknya penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan, Dia akan berkordinasi dengan Reserse kriminal khusus...

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Medan - Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tudingan...