Akademisi Unita: Penugasan Polisi di Luar Polri Sah, Asalkan Sesuai Norma

Taput (Neracanews) – Alboin Butarbutar, SH, MHum, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), berpendapat bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian sebaiknya dimaknai dalam konteks norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya merupakan masalah konstitusionalitas. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Masalah penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan masalah undang-undang, melainkan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Selama hal ini dipahami sebagai penugasan, maka dapat dibenarkan karena tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujar Alboin pada Senin (17/11/2025).

Menurut praktisi hukum ini, masalah penugasan lebih berkaitan dengan implementasi norma yang berlaku, bukan pada persoalan konstitusionalitas.

“Seorang polisi aktif dapat menjabat di luar kepolisian tanpa harus melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan adanya penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakomodasi asalkan ada surat penugasan dari institusi terkait, tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri karena sifat penugasan yang limitatif.

“Akan lebih baik jika jabatan penugasan di luar kepolisian diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian, tanpa mengharuskan pengunduran diri dari institusi kepolisian,” tambahnya.

Alboin juga menyinggung Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Komisi ini memungkinkan pemerintah mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri, baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Dalam konteks reformasi ini, pengembangan institusi kepolisian ke depan terkait jabatan di luar kepolisian, menurut hemat kami, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku saat ini,” sebutnya.

Lebih lanjut, Alboin menekankan bahwa putusan MK tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui Perkap.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini menghapus ketentuan yang memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya dengan izin Kapolri. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...