STM FJA dan PWI Kab Madina Mendesak Polisi Segera Tindak Tegas Penghalang Pekerjaan Wartawan

Neracanews | Mandailing Natal – Keluarga Besar Serikat Tolong Menolong (STM) Forum Jurnalis dan Aktifis ( FJA ) Se-Pantai Barat Madina Nomor AHU -000263.AN.01.07.Tahun 2017

Keputusan MENKUM-HAM RI. Jakarta 14 Febtuari 2017 dan dan Surat Keterangan Nomor : 220/71/BKBP/2017. Panyabungan, 11 April 2017
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Madina Beserta PWI Kab Madina

Mendesak Percepatan Proses Laporan Polisi ( LP ) Nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Tanggal, 28 Agustus 2025

Dugaan tindak Pidana kejahatan Pers UU Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai mana dimaksud tentang Pers Pasal : 18.
Jika terbukti agar menghukum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku dengan tegas dan terukur.

Afnan Lubis, SH
Ketua STM FJA dan juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan di PWI Pimpinan M Ridwan Lubis, S Pd.

Akibat kejadian itu Ahmad Hem Surbakti mengalami kerugian materil dan inmateril serta malu karena dilarang melakukan peliputan, dan tidak mengekpos pemberitaan kegiatan tersebut disertai trauma akibat secara paksa ponselnya tidak boleh melakukan peliputan dalam acara tersebut.

Afnan Lubis, SH salah seorang tokoh pers di Mandailing Natal yang juga aktif selaku ketua STM Forum Jurnalis dan Aktivis Se-Pantai Barat menyayangkan sikap sang oknum aparat desa tersebut.

Dia menyebut pelarangan peliputan itu telah menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga perlu ditindak.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum aparat desa tersebut, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Selain itu, Afnan juga meminta agar pemerintah desa (Kepala Desa Sikara-kara) juga mengambil langkah tegas untuk memastikan aparatur desa tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak bersikap baik terhadap pers maupun masyarakat.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum, terangnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...