Rabu, Januari 21, 2026
spot_img

STM FJA dan PWI Kab Madina Mendesak Polisi Segera Tindak Tegas Penghalang Pekerjaan Wartawan

Neracanews | Mandailing Natal – Keluarga Besar Serikat Tolong Menolong (STM) Forum Jurnalis dan Aktifis ( FJA ) Se-Pantai Barat Madina Nomor AHU -000263.AN.01.07.Tahun 2017

Keputusan MENKUM-HAM RI. Jakarta 14 Febtuari 2017 dan dan Surat Keterangan Nomor : 220/71/BKBP/2017. Panyabungan, 11 April 2017
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Madina Beserta PWI Kab Madina

Mendesak Percepatan Proses Laporan Polisi ( LP ) Nomor : STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.
Tanggal, 28 Agustus 2025

Dugaan tindak Pidana kejahatan Pers UU Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai mana dimaksud tentang Pers Pasal : 18.
Jika terbukti agar menghukum yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku dengan tegas dan terukur.

Afnan Lubis, SH
Ketua STM FJA dan juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan di PWI Pimpinan M Ridwan Lubis, S Pd.

Akibat kejadian itu Ahmad Hem Surbakti mengalami kerugian materil dan inmateril serta malu karena dilarang melakukan peliputan, dan tidak mengekpos pemberitaan kegiatan tersebut disertai trauma akibat secara paksa ponselnya tidak boleh melakukan peliputan dalam acara tersebut.

Afnan Lubis, SH salah seorang tokoh pers di Mandailing Natal yang juga aktif selaku ketua STM Forum Jurnalis dan Aktivis Se-Pantai Barat menyayangkan sikap sang oknum aparat desa tersebut.

Dia menyebut pelarangan peliputan itu telah menciderai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga perlu ditindak.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum aparat desa tersebut, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.

Selain itu, Afnan juga meminta agar pemerintah desa (Kepala Desa Sikara-kara) juga mengambil langkah tegas untuk memastikan aparatur desa tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak bersikap baik terhadap pers maupun masyarakat.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum, terangnya. (Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...

Pemda Taput Distribusikan 60 Unit Genset Untuk Desa Torhonas dan Pardomuan Nauli

  Tapanuli Utara - Warga Desa Torhonas, Kecamatan Adiankoting, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah daerah Tapanuli Utara (Pemda Taput), yang telah memberikan perhatian dengan menyalurkan Genset...