Kamis, Januari 15, 2026
spot_img

Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara melalui putusan perkara Nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr yang dipublikasikan di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara menyatakan bahwa transaksi jual beli dua unit jam tangan mewah Richard Mille antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta sah menurut hukum.

Perkara ini bermula dari pembelian dua jam tangan mewah, yakni Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai pembelian hampir SGD 7 juta atau sekitar Rp 80 miliar.

Meskipun pembayaran telah dilunasi, pihak butik tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan awal dan mengarahkan agar pengambilan dilakukan di luar negeri, sehingga menimbulkan sengketa yang kemudian dibawa ke pengadilan.

Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan agar kedua jam tangan tersebut diserahkan kepada Tony Trisno selaku pembeli di Butik Richard Mille Jakarta di Plaza Indonesia. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa Tony telah melakukan pembayaran secara penuh dan sah atas dua model jam tangan bernilai tinggi tersebut.

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.

“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut.”

“Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen,” ujar Heroe, Rabu 19 November 2025.

Ia menambahkan bahwa perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegasnya.

Heroe juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan memastikan seluruh proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Ry/As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

GAMKI Gelar Natal Nasional dan Aksi Tanggap Bencana di Taput, Dapat Apresiasi Pemerintah

Taput (Neracanews) Parsingkaman Desa Pagaran Lambing I, Adiankoting – Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mengapresiasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) atas penyelenggaraan Natal Nasional...

Karang Taruna Tapteng Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Bohong Atau Hoaks

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Organisasi Karang Taruna Tapanuli Tengah, melalui penerima kuasanya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres...

Untuk Pemulihan Pascabencana, Taput Gelar Natal Oikumene dengan Bantuan dari Kemenkopolkam-KemenPPPA

TAPUT (Neracanews) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

Di Jalan ACC Rampas Kendaraan. Ini Respon Kabid Humas Polda Sumut

Medan - Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan S.I.K., menanggapi maraknya penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan, Dia akan berkordinasi dengan Reserse kriminal khusus...

Ditahan 11 Bulan dan Dituding WN Pakistan, Tariq Minta Bantuan Presiden Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Medan - Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55) penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tudingan...