“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan – Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh yang di PHK sepihak oleh CV.Cahaya Ternak di Asahan, Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan sikap terkait sengketa ketenagakerjaan yang tengah di hadapi 15 buruh yang ingin menuntut haknya untuk adil.

Herdin Lase, SH., mengatakan buruh tersebut di berhentikan sepihak karena meminta upah mereka di bayarkan sesuai dengan upah minimum yang telah di tentukan oleh pemerintah.

Herdin Lase, SH., saat memberi keterangan di depan kantor Disnaker Sumut, Jumat (19/6/2026) (foto ps)

“Mereka di beri gaji Rp 74.000,- per hari dan harus mengeluarkan uang lagi dari gaji harian mereka, untuk memindahkan barang yang sudah siap di kerjakan ke penyimpanan, karena beratnya tidak layak di angkat perempuan”, sebut Herdin Lase, SH., bersama rekannya di depan kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Sumatera Utara, Jalan Asrama, Medan, Jumat (19/6/2026).

Buruh yang menuntut haknya, sudah bekerja di perusahaan itu selama 7 hingga 12 tahun, berharap Ir. Yuliani Siregar,M.A.P., selaku Kadisnaker Sumut, mampu memberikan anjuran yang seharusnya di lakukan oleh CV.Cahaya Ternak, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam dunia buruh di Sumatera Utara.

Foto, Fati Wanolo Zega, SH., saat memberi keterangan (19/6/2026), foto ps)

“Ini sudah satu bulan, masih menunggu arahan dari kementerian katanya bapak, Kadis menyarankan agar permasalahan ini kembali di daftarkan di Disnaker kabupaten Asahan yang sebelumnya sudah menolak permohonan buruh”, sebut Fati Wanolo Zega, SH.

Lantas tindakan Kadisnaker itu menuai teka – teki di kalangan buruh yang berharap kepada instansi pemerintah selama ini di anggap, mampu membela hak buruh yang merasa terjolimi.

Perwakilan buruh yang terdiri dari mantan ketua pekerja di perusahaan bersama beberapa pengacara kondang di kota Medan, mengaku akan menempuh jalur hukum jika Disnaker Sumut, tidak mampu memberikan anjuran.

Diketahui CV.Cahaya Ternak, memiliki 60 karyawan yang setiap hari bekerja mengurusi Ayam petelur sebanyak 300.000 Ekor pada 35 lokasi kandang, berdalih merupakan perusahaan mikro kecil dan menengah, sehingga layak membayarkan upah buruh di bawah upah minimum anjuran pemerintah. Lantas alibi CV itu diduga ada kong kali kong bersama Disnaker Kabupaten Asahan oleh perwakilan buruh yang menuntut keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai amanat undang- undang.

Menunggu keterangan resmi dari pihak Disnaker, buruh berharap agar instansi terkait, bisa memahami nasib buruh yang saat ini belum mendapatkan haknya dan sudah tidak bekerja lagi karena meminta haknya. (ps)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...