Medan – Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh yang di PHK sepihak oleh CV.Cahaya Ternak di Asahan, Sumatera Utara, menyampaikan pernyataan sikap terkait sengketa ketenagakerjaan yang tengah di hadapi 15 buruh yang ingin menuntut haknya untuk adil.
Herdin Lase, SH., mengatakan buruh tersebut di berhentikan sepihak karena meminta upah mereka di bayarkan sesuai dengan upah minimum yang telah di tentukan oleh pemerintah.

“Mereka di beri gaji Rp 74.000,- per hari dan harus mengeluarkan uang lagi dari gaji harian mereka, untuk memindahkan barang yang sudah siap di kerjakan ke penyimpanan, karena beratnya tidak layak di angkat perempuan”, sebut Herdin Lase, SH., bersama rekannya di depan kantor Dinas Ketenaga Kerjaan Sumatera Utara, Jalan Asrama, Medan, Jumat (19/6/2026).
Buruh yang menuntut haknya, sudah bekerja di perusahaan itu selama 7 hingga 12 tahun, berharap Ir. Yuliani Siregar,M.A.P., selaku Kadisnaker Sumut, mampu memberikan anjuran yang seharusnya di lakukan oleh CV.Cahaya Ternak, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam dunia buruh di Sumatera Utara.

“Ini sudah satu bulan, masih menunggu arahan dari kementerian katanya bapak, Kadis menyarankan agar permasalahan ini kembali di daftarkan di Disnaker kabupaten Asahan yang sebelumnya sudah menolak permohonan buruh”, sebut Fati Wanolo Zega, SH.
Lantas tindakan Kadisnaker itu menuai teka – teki di kalangan buruh yang berharap kepada instansi pemerintah selama ini di anggap, mampu membela hak buruh yang merasa terjolimi.
Perwakilan buruh yang terdiri dari mantan ketua pekerja di perusahaan bersama beberapa pengacara kondang di kota Medan, mengaku akan menempuh jalur hukum jika Disnaker Sumut, tidak mampu memberikan anjuran.
Diketahui CV.Cahaya Ternak, memiliki 60 karyawan yang setiap hari bekerja mengurusi Ayam petelur sebanyak 300.000 Ekor pada 35 lokasi kandang, berdalih merupakan perusahaan mikro kecil dan menengah, sehingga layak membayarkan upah buruh di bawah upah minimum anjuran pemerintah. Lantas alibi CV itu diduga ada kong kali kong bersama Disnaker Kabupaten Asahan oleh perwakilan buruh yang menuntut keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai amanat undang- undang.
Menunggu keterangan resmi dari pihak Disnaker, buruh berharap agar instansi terkait, bisa memahami nasib buruh yang saat ini belum mendapatkan haknya dan sudah tidak bekerja lagi karena meminta haknya. (ps)



