Taput (Neracanews) – Perwakilan masyarakat Marga Munthe dari wilayah Sar Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan, mendatangi Markas Polres Humbang Hasundutan pada Senin (20/7). Mereka menyampaikan keluhan sekaligus memohon perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara. Langkah ini diambil karena warga menilai belum mendapatkan jaminan keamanan dan keadilan dari kepolisian setempat, yang dianggap membiarkan tindakan sewenang-wenang kelompok yang mereka sebut sebagai “Raja Bius”.
Kuasa hukum warga Marga Munthe, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers pada Selasa (21/7/2026). Ia menegaskan kliennya adalah korban upaya perampasan tanah secara paksa.
“Menurut keterangan warga, kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Raja Bius kerap tampil santun dan mengaku taat hukum di media sosial maupun dalam ucapan lisan. Namun kenyataannya di lapangan, mereka diduga melakukan serangkaian tindak pidana berat, mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, pencurian, penjarahan, ancaman pembunuhan, hingga pembakaran pemukiman warga Sar Siantar – yang merupakan tanah leluhur dan pemukiman resmi Marga Munthe. Akibatnya, warga kini hidup dalam ketakutan setiap saat,” jelas pengacara tersebut.
Yang paling memprihatinkan, sejumlah oknum dalam kelompok tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ada langkah penahanan. Mereka justru dibiarkan bergerak bebas dan diduga mengulangi tindakan yang dianggap kejahatan: menganiaya anak-anak keturunan Munthe, merusak serta mencuri hasil bumi, hingga memagar paksa lahan yang menurut warga sudah jelas menjadi milik mereka.
Ada dua fakta yang menyakitkan bagi warga. Pertama, kelompok yang disebut Raja Bius diduga berani merusak dan mencabut garis polisi pembatas wilayah tepat di depan mata aparat kepolisian, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil.
Kedua, dalam kasus sengketa lahan ahli waris Almarhum Oppu Patar Munthe, warga sempat mengamankan alat berupa sengso yang digunakan untuk menebang tanaman, lalu menyerahkannya sebagai barang bukti ke Polres Humbang Hasundutan. Namun, alih-alih disimpan untuk keperluan persidangan, barang bukti tersebut justru dikembalikan kepada para tersangka. Kini alat tersebut kembali digunakan untuk merusak tanaman milik warga setiap hari Selasa dan Sabtu.
Warga Marga Munthe – keturunan Op Sangga Tua Munthe – menyatakan hanya ingin hidup damai bertani dan menjaga hak waris nenek moyang. Secara hukum, tanah tersebut memiliki dokumen yang lengkap, mulai dari Surat Keputusan (SK) Bupati, Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Kepala Desa, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski bukti dianggap jelas, kelompok yang disebut Raja Bius datang bergerombol dengan menggunakan kekerasan. Menurut warga, kelompok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dari negara, hanya mengandalkan keputusan sepihak yang dibuat sendiri. Warga menilai kelompok ini berlagak layaknya “negara di dalam negara”, yang sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ingat, Indonesia bukan kerajaan Raja Bius. Ini adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Kami tunduk pada hukum negara, bukan pada aturan buatan kelompok tertentu,” tegas salah satu perwakilan warga.
Lebih lanjut, Poltak Silitonga menjelaskan bahwa sebelum memutuskan mendampingi kasus ini, pihaknya telah menelusuri fakta secara mendalam.
“Kami menemukan bahwa Marga Munthe adalah kelompok kecil, minoritas, dan termarjinalkan. Mereka taat hukum, suka menolong, dan rajin bekerja. Namun karena jumlahnya hanya belasan kepala keluarga, dianggap tak berdaya dan tidak memiliki nilai politik. Makanya banyak pihak yang diam saat mereka dipersekusi,” ujar Poltak.
Ia menambahkan, narasi yang menyatakan tanah tersebut milik Raja Bius Matiti atau Raja Napasang Manullang adalah rekayasa tanpa bukti yang sah. “Hak waris Marga Munthe sudah sah secara turun-temurun. Cerita dari pihak lawan hanya merupakan fiksi yang dibuat untuk merampas tanah orang lemah,” tambahnya.
Dengan sisa harapan yang ada, warga memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Humbang Hasundutan untuk mendengar keluhan mereka. Mereka menuntut perlindungan hukum yang setara, karena mereka juga merupakan warga negara Indonesia yang berhak dilindungi oleh undang-undang.
“Semoga penderitaan kami dapat didengar. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan keadilan bagi kami,” pungkas perwakilan warga. (Henry)



