Pencemaran Nama Baik di Facebook, IPK DPD Karo Resmi Lapor Polisi Soal Hoaks

Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menyerang organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Karo resmi bergulir ke jalur hukum.

Pengurus IPK Kabupaten Karo mendatangi Mapolres Karo untuk melaporkan akun-akun media sosial yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar dan memicu keresahan, Selasa (21/7/2026).

Laporan resmi IPK Karo diserahkan langsung oleh Ketua Harian DPD IPK Karo, Migralanov Sembiring, bersama jajaran pengurus. Langkah hukum tegas ini diambil berdasarkan mandat Surat Kuasa Khusus dari Ketua DPD IPK Karo, Maha Sendi Sembiring Milala.

Unggahan hoaks Facebook tersebut terdaftar dalam laporan resmi bernomor 001/DPD/IPK/KARO/VII/2026. Kasus ini bermula dari postingan di grup Facebook “Kede Kopi Merga Silima” yang beranggotakan lebih dari 900 orang. Konten tidak berdasar yang dibagikan oleh akun “Peserta Anonim”, “Anggota Anonim”, dan “SavvyBeet6753” secara terang-terangan menyerang nama baik organisasi IPK beserta pemimpinnya.

Dasar hukum pengaduan yang dilayangkan IPK Karo mengacu pada aturan tegas, di antaranya:

Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara memfitnah melalui media elektronik.

Pasal 28 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024: Larangan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Ketentuan sanksi pidana bagi pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana.

Pengelola grup Facebook juga turut dilaporkan oleh IPK Karo karena dinilai lalai dan membiarkan konten yang melanggar hukum beredar bebas di ruang publik grup tersebut.

“Kami minta Polres Karo segera menindaklanjuti dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Organisasi kami dan pemimpin kami tidak bisa dibiarkan terus-menerus difitnah dengan berita yang tidak benar,” tegas Migralanov Sembiring.

Dukungan penegakan hukum juga disampaikan IPK Karo kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas berbagai tindak pidana di Tanah Karo, termasuk peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama: ruang digital harus digunakan dengan bertanggung jawab, menyebarkan kebaikan, bukan memecah belah persaudaraan kita di Tanah Karo,” tutupnya.
(Bintang Surbakti)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...