Terkait Surat Perdamaian Problem Solving Kasus Percobaan Pencurian dan Pelecehan terhadap Anak di DesaTegal Sari, Ini Kata Kapolsek Natal

Neracanews | Mandailing Natal – Kronologis pada hari Jum’at tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 07.15 Wib Personil Polsek Natal mendapatkan Informasi bahwa adanya pelaku pencurian di amanakan di Kantor Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

Kemudian Personil Polsek Natal langsung menuju Kantor Desa, sekira pukul 08.00 Wib tiba di Kantor Desa Tegal Sari dengan situasi warga sedang berkerumun di depan dan di dalam Kantor Desa Tegal sari dan melihat seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial (PI) sedang berada di dalam satu ruangan kantor desa.

Kemudian saat itu warga terus berteriak-teriak, lalu Personil Polsek langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Kantor Polsek Natal dan melakukan interogasi kepada pelaku yang mana pelaku menerangkan, pada hari Jum’at sekira Pukul 01.30 Wib pelaku masuk kedalam rumah milik Sahimin dengan maksud untuk mengambil Hand Phone milik ibu pelaku yang di titipkan, namun saat itu tidak menemukan Hand Phone tersebut, lalu pelaku melihat seorang anak perempuan Sahimin sedang tertidur, lalu pelaku meraba paha lalu meraba payudara setelah itu pelaku kembali meraba paha korban namun saat itu korban terbangun dan berteiak, lalu pelaku melarikan diri dan mengakui beberapa kali melakukan pencurian.

Foto : Surat Perdamaian yang telah disepakati antara keluarga pihak keluarga korban dan pelaku

Kemudian sekira pukul 10.00 wib dilakukan mediasi antara ibu kandung pelaku, pelaku (PI) dan Sahimin yang dihadiri oleh kades Tegal Sari an Rizal Efendi dengan aparat Desa Tegal Sari beserta Warga Desa dan sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada saling menuntut sehubungan dengan kejadian tersebut dan membuat surat perdamaian.

Personil Polsek Natal mediasi Problem Solving sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Percobaan Pencurian yang
dilakukan oleh PI pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 Sekira pukul 01:30 wib dirumah milik Sahimin (Pihak Pertama) di Desa Tegalsari Kec. Natal Kab. Madina.

Setelah dilakukan Mediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Natal, Kanit Sabhara Polsek Natal, Bhabinkamtibmas Polsek Natal, kepala Desa, orang tua kedua belah pihak dan saudara kandung kedua belah pihak, maka di temui titik sepakat berdamai.

Surat Perdamaian terlampir. Kedua belah pihak berterimakasih kepada Personil Polsek Natal atas mediasi dan memberi solusi untuk berdamai.

Kegiatan dihadiri oleh Aipda Riki Nugroho, Bripka Rasyid Romadona dan Briptu Join Yordan Surbakti. Selama kegiatan situasi berjalan dengan aman dan baik.

Dan masalah vidio penganiayaan tidak ada cerita / muncul saat dilakukan perdamaian. Demikian disampaikan Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan SH kepada neracanews.com di ruang kerjanya kantor Polsek Natal, Senin, 24/06/2024. (AHS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...