Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU – Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU ditangkap polisi akibat Narkoba, kini seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu, berinisial RAT alias Rudi alias Cikgu ditangkap akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan bersama rekannya dan berlangsung di tengah permukiman warga.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariady Putra SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran SH, Kamis (22/1/2026). “Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB dengan lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu dan dari tangan kedua tersangka tim mengamankan barang bukti seberat 9, 14 Gram sabu,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Dari hasil pengungkapan petugas mengamankan seorang oknum ASN berinisial RAT als RUDI Alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar AIPTU Misran.

Selain RUDI, sambung Misran, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya yakni TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika. “Dari tersangka kedua ini, tim mengamankan sabu dengan berat kotor 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika dan hasil tes urine terhadap RUDI juga menunjukkan positif mengandung narkotika,” paparnya.

Misran menjelaskan, bahwaKronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17/1/ 2026, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang SH, MH, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa malam dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026,” pungkasnya. (Benny MS)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Tapteng Paparkan LKPJ Tahun Anggaran 2025

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu enggan melanjutkan pembangunan Kantor Pusat Kepemerintahan Tapteng yang sampai kini masih belum...

Lima Kecamatan Deklarasikan Komitmen Bersama, Wujudkan Desa yang Aman Damai dan Religius

Tigapanah – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., yang diwakili Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., didampingi Sekretaris Daerah...

Dukung Daya Saing Lulusan, FKM UIN Sumut Selenggarakan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Medan – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UIN Sumatera Utara Medan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mitigasi Risiko Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang...

Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memperkuat kolaborasi dan melakukan intervensi terpusat guna...

PRSU Ke-50 Targetkan 300 Ribu Pengunjung, Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Sumut

MEDAN – Setelah dua tahun absen, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) kembali digelar pada tahun 2026. Event tahunan kebanggaan masyarakat Sumut ini menargetkan sebanyak...