Wali kota Bersama DPRD Medan Pilih Urus B2, Banding Sampah dan Drainase.

  • Medan – Sampah dan Drainase kota Medan diduga sengaja di biarkan untuk menjadi alat politik. Sehingga ketika banjir melanda, para pejabat akan berbondong datang seakan menunjukkan empati kepada korban.

Padahal banjir, bisa di tanggulangi dengan menegakkan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dikenakan denda administratif maksimal Rp10 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

Namun sampai saat ini, Pemko dan DPRD kota Medan, belum mampu melakukan sosialisasi dan penegakan, yang bertujuan untuk menghalau tumpatnya Drainase yang sering menimbulkan banjir di kota Medan.

” Setau aku belum ada pernah di denda atau Penjara karena buang sampah atau menutup Parit,” ungkap Mak Gilang, warga Medan Tembung.

Untuk melahirkan Perda, memakan anggaran, mulai dari rapat pemerintah bersama DPRD, hingga anggaran sosialisasi, ujung – ujungnya, terlantar hanya sebagai wacana yang patut diduga untuk memenuhi program demi mendapatkan anggaran.

Selain sampah, minimya pembuatan dan perawatan Drainase hanya menunggu kapan datangnya hujan deras yang mengakibatkan banjir, saat itulah nantinya para pejabat datang berakting sebagai pahlawan yang peduli.

“Jalan Ambai ini hampir 15 tahun belum pernah di normalisasi, Jalan di tinggikan tapi parit tidak di dalami, puluhan rumah asal datang hujan sudah pasti banjir,” sebut boru Sinaga warga jalan Ambai, kecamatan Medan Tembung, Kota madya Medan, Sabtu (21/2/2026).

Warga menceritakan, lurah melalui kepala lingkungan sering melakukan bersih – bersih parit, hanya memakai alat seadanya, sehingga tidak membuahkan hasil yang maksimal.

Anehnya, Pemko Medan bersama DPRD lebih mengurusi hal – hal yang sifatnya kontroversi (menuai perdebatan) dengan sepakat mengerjai yang manfaatnya tidak begitu urgent (mendesak), seperti menerbitkan Perwal no.500.7.1/1540, yang mengurusi ternak non halal (sering disebut B2).

(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...