Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan pada Rabu di dua tempat berbeda. Dari keterangannya menjelaskan operasi tersebut bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu sore 01/07/26) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (38) di dalam sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” Ujar AKP Johannes Munthe Senin, (06/07/26).

Dari hasil penggeledahan terhadap HS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang hijau tua. Di dalamnya, ditemukan dompet kecil berwarna merah muda (pink) yang berisi 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 2 plastik klip bening, 5 potongan kecil plastik bening, satu unit timbangan digital, serta dua buah pisau lipat. Total berat bruto sabu yang disita mencapa dari pengedar sebanyak 1,30 Gram.

Saat diinterogasi di lapangan, HS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.

Tak buang waktu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan NT alias NK di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di sekitar simpang BKKBN.

Menindaklanjuti pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng berhasil menyita dari tangan NT, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi haramnya.

Kepada penyidik, NT menerangkan bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari seorang pria di Kota Medan yang belum diketahui identitasnya, dengan sistem pengiriman paket melalui jasa travel komersial.

Kini kedua tersangka diamankan RTP Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Atas kepemilikan barang terlarang, kedua tersangka terancam dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...