Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan pada Rabu di dua tempat berbeda. Dari keterangannya menjelaskan operasi tersebut bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu sore 01/07/26) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (38) di dalam sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” Ujar AKP Johannes Munthe Senin, (06/07/26).
Dari hasil penggeledahan terhadap HS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang hijau tua. Di dalamnya, ditemukan dompet kecil berwarna merah muda (pink) yang berisi 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 2 plastik klip bening, 5 potongan kecil plastik bening, satu unit timbangan digital, serta dua buah pisau lipat. Total berat bruto sabu yang disita mencapa dari pengedar sebanyak 1,30 Gram.
Saat diinterogasi di lapangan, HS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.
Tak buang waktu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan NT alias NK di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di sekitar simpang BKKBN.
Menindaklanjuti pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng berhasil menyita dari tangan NT, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi haramnya.
Kepada penyidik, NT menerangkan bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari seorang pria di Kota Medan yang belum diketahui identitasnya, dengan sistem pengiriman paket melalui jasa travel komersial.
Kini kedua tersangka diamankan RTP Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Atas kepemilikan barang terlarang, kedua tersangka terancam dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rimember)



