Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan pada Rabu di dua tempat berbeda. Dari keterangannya menjelaskan operasi tersebut bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu sore 01/07/26) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (38) di dalam sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah,” Ujar AKP Johannes Munthe Senin, (06/07/26).

Dari hasil penggeledahan terhadap HS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang hijau tua. Di dalamnya, ditemukan dompet kecil berwarna merah muda (pink) yang berisi 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 2 plastik klip bening, 5 potongan kecil plastik bening, satu unit timbangan digital, serta dua buah pisau lipat. Total berat bruto sabu yang disita mencapa dari pengedar sebanyak 1,30 Gram.

Saat diinterogasi di lapangan, HS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria lain berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok.

Tak buang waktu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan mengamankan NT alias NK di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di sekitar simpang BKKBN.

Menindaklanjuti pengembangan kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng berhasil menyita dari tangan NT, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi haramnya.

Kepada penyidik, NT menerangkan bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari seorang pria di Kota Medan yang belum diketahui identitasnya, dengan sistem pengiriman paket melalui jasa travel komersial.

Kini kedua tersangka diamankan RTP Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Atas kepemilikan barang terlarang, kedua tersangka terancam dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini

MEDAN – Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 tahun 2026 hadir dengan wajah baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik tanpa meninggalkan kekayaan budaya...