Tapanuli Tengah Pinang Sori (Neracanews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (19) disebabkan kepemilikan barang terlarang jenis sabu, pada Rabu (24/06/26).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP J. Munthe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diinformasikan dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) sekitar Jam 02:30 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan,” Tutur Kasat Narkoba, Kamis (25/06/26).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang dipegang di tangan sebelah kanan berinisial A. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Menindaklanjuti kasus yang melibatkan inisial A, introgasi terhadap pelaku berlanjut dan mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, dan berdomisili sebagai warga Kelurahan Pinang Sori.
Demi pengembangan dari kepemilikan barang terlarang tersebut, Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan pengejaran terhadap inisial J di tempat kediamannya. Namaun, pengejaran tersebut belum membuahkan hasil disebabkan inisial J tidak berada di tempat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya inisial A beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pihak Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rimember)



