Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tindak Warga Pinang sori Atas Kepemilikan 7 Paket Sabu

Tapanuli Tengah Pinang Sori (Neracanews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A (19) disebabkan kepemilikan barang terlarang jenis sabu, pada Rabu (24/06/26).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP J. Munthe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diinformasikan dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) sekitar Jam 02:30 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan,” Tutur Kasat Narkoba, Kamis (25/06/26).

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang dipegang di tangan sebelah kanan berinisial A. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Menindaklanjuti kasus yang melibatkan inisial A, introgasi terhadap pelaku berlanjut dan mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, dan berdomisili sebagai warga Kelurahan Pinang Sori.

Demi pengembangan dari kepemilikan barang terlarang tersebut, Sat Narkoba Polres Tapteng melakukan pengejaran terhadap inisial J di tempat kediamannya. Namaun, pengejaran tersebut belum membuahkan hasil disebabkan inisial J tidak berada di tempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya inisial A beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pihak Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rimember)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dari Setetes Darah hingga Setitik Harapan, Remaja Gampong Ulee Pulo Belajar Menjaga Masa Depan

ACEH UTARA – Raut wajah tegang sesekali terlihat ketika satu per satu remaja mengulurkan lengannya kepada petugas kesehatan. Jarum suntik yang digunakan untuk mengambil...

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat: Junjung Tinggi Integritas Inovasi dan Pelayanan Prima

TOBA (Neracanews) - Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, pada Kamis (6/8/2026)...

Kerugian Negara Rp1,8 M Kasus BPR Indra Arta Kembali ke Kas, Wabup: Ayo Menabung Lagi

INHU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 dalam perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta. Penyerahan...

Bertentangan Hasil Rapat, Polres Toba Tetap Amankan Penembokan Tanah di Laguboti Menuai Sorotan

TOBA (Neracanews) — Langkah pengamanan kegiatan penembokan lahan di Kelurahan Pasar Laguboti oleh Polres Toba pada Rabu (5/8/2026) justru menuai sorotan dan pertanyaan publik....

Contoh Nyata Kemandirian Desa: Bupati Taput Apresiasi Keberhasilan BUMDes Sisordak

Taput (Neracanews) - BUMDes Terpadu Sisordak membuktikan potensinya dengan proyeksi hasil panen perdana tomat yang diprediksi mencapai kurang lebih 40 ton. Keberhasilan ini, di...