Neracanews | – Tak ingin polemik lahan kebun plasma berlarut-larut, Pengurus Koperasi Sikap Mandiri Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal memasang spanduk bertuliskan _“LAHAN INI MILIK KOPERASI SIKAP MANDIRI SELUAS 1000 HEKTAR”_ di tapal batas, Sabtu (27/6/2026).
Pemasangan spanduk dilakukan pengurus dan anggota koperasi tepat di perbatasan Kebun Inti PT Perkebunan Sumatera Utara [PT PSU] dengan lahan kebun plasma yang berbatasan langsung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koperasi Sikap Mandiri Simpang Gambir memiliki lahan seluas 1.000 hektare. Empat belas tahun lalu koperasi bersepakat dengan PT PSU sebagai “bapak angkat” untuk mengelola lahan tersebut menjadi Kebun Plasma milik koperasi. Kesepakatan itu telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding [MoU]
Namun, setelah 14 tahun berjalan, PT PSU dinilai tidak serius melakukan penanaman komoditas kelapa sawit di lahan tersebut. Karena itu, Pengurus Koperasi Sikap Mandiri Simpang Gambir menyatakan akan melakukan _reclaiming_ atau penguasaan kembali atas lahan seluas 1.000 hektare tersebut.
Ir. Ali Mutiara Rangkuti, M.M., Ketua Dewan Pengawas Koperasi Sikap Mandiri, mengatakan anggota koperasi sangat kecewa.
“Saat ini anggota koperasi sangat kecewa karena 14 tahun setelah MoU Plasma, lahan tidak ditanami dengan sempurna. Seharusnya koperasi telah dapat membagikan SHP kepada anggota,” ungkapnya kepada media, Sabtu (27/6/2026) siang.
Ia menilai PT PSU sebagai bapak angkat telah cidera janji.
“14 tahun bukan waktu singkat dan seharusnya anggota telah menikmati hasil seperti koperasi plasma yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Sikap Mandiri, Alfian, menegaskan langkah yang diambil merupakan upaya menyelamatkan aset koperasi.
“Saat ini yang kita lakukan adalah menguasai kembali lahan ini sebagai bentuk penyelamatan aset koperasi, karena di lapangan terlihat ada pengabaian oleh bapak angkat,” katanya.
Pengurus dan anggota Koperasi Sikap Mandiri berharap mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta tokoh masyarakat Kecamatan Lingga Bayu, agar lahan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Simpang Gambir dan Kampung Baru.
*AHS*



