SBSI Apresiasi Presiden Prabowo ‘Perbaiki Kesejahteraan Hakim Ad Hoc’

JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-KSBSI) mengapresiasi langkah presiden yang secara konkrit menerima aspirasi Hakim ad hoc dan kalangan Serikat Buruh untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim ad hoc di seluruh Indonesia.

”Kami sangat mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo untuk memperbaiki sistem peradilan melalui peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc melalui Perpres 5 Tahun 2026 dan berharap ke depan rekan-rekan hakim ad hoc tidak tergoda lagi untuk melakukan perbuatan yang merusak kehormatan hakim dengan melakukan perbuatan tercela dan tidak terhormat,” ujar Ketua Umum KSBSI J Dartha Pakpahan,S.H.,M.A kepada awak media, Rabu (18/2/2026).

Dikatakannya bahwa perbaikan kesejahteraan hakim ad hoc khususnya yang bertugas di Pengadilan Ad hoc akan sangat berkaitan langsung dengan perlindungan hukum bagi kaum buruh yang mengalami perselisihan hubungan industrial.

”Perbaikan kesejahteraan para penegak hukum ini akan berimplikasi pada kualitas peradilan pada umumnya dan khususnya pada kualitas putusan hakim dalam menjaga hak dan kepentingan kaum buruh di Indonesia dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis”,ujarnya sembari mengingatkan bahwa selain kesejahteraan hakim karier dan ad hoc masih banyak agenda program yang menunggu untuk direalisasikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran diantaranya penciptaan lapangan kerja.

”Kita mendoakan agar presiden dan wapres sehat dan semangat selalu untuk melaksanakan seluruh program pemerintahan salah satunya termasuk penciptaan lapangan kerja”,sebutnya.

Sebagaimana diketahui presiden baru saja mengesahkan Perpres Nomor 5/2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya presiden juga menaikkan tunjangan kesejahteraan bagi seluruh hakim karir di Indonesia.

Ditemui terpisah, pengamat Hukum Ketenagakerjaan di Sumatera Utara Dr Nicholas Sutrisman,S.H.,M.H. menyampaikan melalui perpres ini akan sangat signifikan memperbaiki kualitas putusan pengadilan hubungan industrial mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

”Meski seharusnya ini dilakukan sejak 5 tahun yang lalu, namun setidaknya saat ini langkah konkrit presiden untuk memperbaiki peradilan sudah kelihatan”,ujarnya mengakhiri. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...