Medan – Inisial H (46) saksi dari laporan Sukardi tanggal 21 November 2024, pada Lp/B/XI/2024/SPKT/Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Mendatangi Polsek Medan Baru, Senin (8/12/2025).
Dia meminta untuk mencabut Berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi pelapor, karena dinilai menyimpang dan semata-mata, hanya untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan dan penyidikan terlapor IH (38) untuk bisa menjadi tersangka.
“Saya hanya menanda tangai dan duduk, yang bertanya Polisi, yang menjawab Sidishub itu, yang membacakan Sidishub,” sebut saksi kepada wartawan.
Saksi H juga mengungkapkan tidak pernah menghunjuk Sidishub (Sukardi pelapor) untuk menjadi juru bicara agar lebih detail dalam penyampaian kepada Penyidik.
“Tidak pernah,” sebutnya meyakinkan wartawan.
Dia mengaku dibayar oleh pelapor setiap kali menghadiri panggilan penyidik Polsek Medan Baru yang sudah berlangsung tiga kali.
“pertama Lima puluh, kedua Lima puluh, ke-Tiga ngga di bayar, hanya di kasih Ayam,” sebut H kepada neracanews.com.
Menyikapi keterangan H, penyidik pembantu Polsek Medan Baru Aipda Johannes Purba, di ruang periksa Polsek, mengatakan sudah mengirimkan berkas ke pihak Kejaksaan. Dia juga menjelaskan telah menaikkan proses penyelidikan ketahap penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk.
“Dua minggu lalu sudah saya kirim berkasnya ke kejaksaan, nanti kita lampirkan permohonan pencabutan berkas pemeriksaan saksi itu,” sebut penyidik
Sementara itu Penasehat hukum (PH) Sastra Sihotang, SH., dari kantor Advokat Andreas Sinambela & Partner, mengatakan bahwa menemukan kejanggalan prosedur dalam menetapkan klien-nya IH sebagai tersangka dan sudah di tahan selama 20 hari.
Hingga mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang sudah bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (9/12/2025).

Menanggapi rentetan perjalanan laporan Polisi ini, Suwandi Sihotang, SH., Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Medan, meminta agar pihak penyidik Kepolisian mampu mengidentifikasi tingkat kecerdasan dan kebenaran kata demi kata seseorang sebelum layak di jadikan saksi. Karena akan berakibat fatal terhadap proses hukum itu sendiri, yang dapat menjadikan orang tidak bersalah menjadi korban kesaksian palsu.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena nantinya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kota Medan,” sebut Ketua LMP Medan.(ps)




