Marak Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon, Satpol PP dan Polisi Akan Tindak Tegas

Taput | (Neracanews) – Penambang pasir ilegal yang aktif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Pernyataan ini ditegaskan Plt Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, saat menjawab konfirmasi tim investigasi wartawan peduli lingkungan. Sebelumnya, tim tersebut menemukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi tersebut, bahkan di dekat rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat.

“Kami berikan tenggat waktu selama satu minggu terhitung sejak hari ini Senin, 26/1/2026 untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” ujar Mutiha di kantornya.

Menurut dia, seluruh aktivitas penambangan pasir di sepanjang DAS Sigeaon tidak memiliki izin resmi. Satpol PP Taput sebelumnya telah beberapa kali mengimbau agar tidak menggunakan mesin penyedot pasir dan melengkapi perizinan, namun himbauan tersebut tidak digubris.

“Keterbatasan personil dan anggaran menjadi kendala dalam penindakan sebelumnya. Namun, dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi dengan penindakan lebih tegas, termasuk menyita seluruh mesin penyedot pasir dan dompeng yang digunakan,” jelasnya.

Mutiha menambahkan, penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan Polres Taput. Hal ini juga ditegaskan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, yang berjanji segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), tim wartawan menemukan setidaknya 4 titik penambangan pasir ilegal yang beroperasi secara terbuka menggunakan mesin berat. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Taput (DPC GMNI) kemudian mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaku.

Ketua DPC GMNI Taput, Daniel P Nababan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak serius seperti degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman bagi keselamatan dan mata pencaharian masyarakat.

“Praktik penambangan pasir ilegal merupakan kejahatan lingkungan. Kami mendesak agar pelaku segera ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rayakan HUT RI ke-81, Pemdes Pasar III Natal Gelar Lomba Rakyat Secara Meriah

Neracanews | Mandailing Natal - Semangat kemerdekaan masih terasa di Desa Pasar III Natal. Hari ini, Pemerintah Desa bersama masyarakat menggelar perayaan Hari Ulang...

Raker I PWPM, Rico Waas Dorong PWPM Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Pemberitaan

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah perkembangan...

Kapolres Tanjungbalai Raih Penghargaan atas Dedikasi Mendukung Ketahanan Pangan

TANJUNGBALAI — neracanews.com | Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri atas dedikasi dan dukungannya dalam memperkuat program ketahanan...

Karang Taruna Sumut Bangkit: Harapan Baru Pemuda Sumatera Utara

Medan | Kesunyian yang cukup lama melanda Karang Taruna Sumatera Utara akhirnya pecah. Organisasi kepemudaan ini sempat vakum dan kehilangan denyut nadinya. Namun, kini...

Perkuliahan Perdana STAI SYAFAH Natal Segera Dimulai 7 September 2026, Pendaftaran Masih Dibuka Hingga 31 Agustus

Neracanews | Mandailing Natal - Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdul Fattah (STAI SYAFAH) Natal resmi akan memulai perkuliahan perdana untuk Tahun Akademik 2026/2027...