Marak Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon, Satpol PP dan Polisi Akan Tindak Tegas

Taput | (Neracanews) – Penambang pasir ilegal yang aktif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menghentikan seluruh aktivitasnya.

Pernyataan ini ditegaskan Plt Kepala Satpol PP Taput, Mutiha Simaremare, saat menjawab konfirmasi tim investigasi wartawan peduli lingkungan. Sebelumnya, tim tersebut menemukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi tersebut, bahkan di dekat rumah pribadi Bupati Taput, JTP Hutabarat.

“Kami berikan tenggat waktu selama satu minggu terhitung sejak hari ini Senin, 26/1/2026 untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir di DAS Sigeaon,” ujar Mutiha di kantornya.

Menurut dia, seluruh aktivitas penambangan pasir di sepanjang DAS Sigeaon tidak memiliki izin resmi. Satpol PP Taput sebelumnya telah beberapa kali mengimbau agar tidak menggunakan mesin penyedot pasir dan melengkapi perizinan, namun himbauan tersebut tidak digubris.

“Keterbatasan personil dan anggaran menjadi kendala dalam penindakan sebelumnya. Namun, dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi dengan penindakan lebih tegas, termasuk menyita seluruh mesin penyedot pasir dan dompeng yang digunakan,” jelasnya.

Mutiha menambahkan, penindakan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan Polres Taput. Hal ini juga ditegaskan Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Iwan Hermawan, yang berjanji segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026), tim wartawan menemukan setidaknya 4 titik penambangan pasir ilegal yang beroperasi secara terbuka menggunakan mesin berat. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Taput (DPC GMNI) kemudian mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan pelaku.

Ketua DPC GMNI Taput, Daniel P Nababan, menyatakan bahwa aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak serius seperti degradasi ekosistem sungai, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman bagi keselamatan dan mata pencaharian masyarakat.

“Praktik penambangan pasir ilegal merupakan kejahatan lingkungan. Kami mendesak agar pelaku segera ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Henry)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...